BeritaHukumTerbaru

MPSU Minta Oknum Wartawan Yang Memberitakan Pelaku Penganiayaan Berikan Hak Jawab “RG”

×

MPSU Minta Oknum Wartawan Yang Memberitakan Pelaku Penganiayaan Berikan Hak Jawab “RG”

Sebarkan artikel ini

MEDAN, radar-x.net – Pasca diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu ternyata bertolak belakang dengan kenyataannya, dan terlalu tendensius serta mengangkangi UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut berjudul “Korban Penganiayaan Meninggal di RS Vina Estetica Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku”.

Dikatakan demikian karena almarhum A. Alvon Giawa diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan olah RG yang merupakan abang sepupuh dari Almarhum sehingga menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Vina Estetica Jalan Iskanda Muda Medan, Sabtu (04/04/2020) beberapa waktu yang lalu.

Diberitakan sebelumnya bahwa kematian korban bermula karena adu mulut dengan terduga pelaku RG di Warung Tuak Nias Jalan Sei Babolon Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, pada Jumat 03 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib. Namun karena diduga tidak senang, terduga pelaku RG menairik tangan korban yang sedang duduk dekat pintu keluar, saat di tarik, korban langsung terjatuh dan kepala korban terbanting ke jalan hingga tidak sadarkan diri sesuai isi berita dari Media online tersebut.

Tak terima dengan pemberitaan tersebut, RG yang menjadi korban fitnah dari salah satu media online tersebut mencoba meminta perlindungan dengan salah satu Lembaga Sosial Control yang cukup vokal. Yaitu, Mulya Koto yang merupakan Ketua Umum MPSU (Masyarakat Perduli Sumatera Utara).

“Hallo Bang Mulya Koto, mohon bantuannya, saya nggak ada melakukan seperti apa yang diberitakan oleh Media Online tersebut,” kata RG kepada Mulya Koto.

RG juga menambahkan, bahwa dirinya tidak ada melakukan dugaan penganiayaan yang diberitakan tersebut, malah dirinya lah yang membawa Almahum A. Alvon ke rumah sakit saat terjatuh saat dirangkul oleh RG untuk dibawa pulang ke rumah ketika dalam keadaan mabuk tersebut.

“Tak kuat aku merangkul almarhum pada saat itu, aku pun punya sakit gula bang, sehingga Almarhum A. Alvon terjatuh dan mengalami benturan kecil,” beber RG kepada Mulya Koto.

Sementara itu Ketua Umum MPSU, Mulya Koto mengatakan akan mensomasi media tersebut, karena berita tersebut terkesan tendensius dan diduga mangandung fitnah.

“Korban RG tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan tersebut dan terkejut dengan isi pemberitaan tersebut,” tandaz Mulya Koto.

Dalam hal ini, lanjut Mulya Koto. Kami tidak melindungi pelaku tindak pidana, yang salah tetap salah bagi kami, lagipula kalau ada warga yang keberatan dengan peristiwa tersebut silahkan melaporkan ke Aparat Kepolisian bukan malah membangun opini Publik.

“Kita sudah mendengar penjelasan dari RG melalui telepon seluler Sabtu 11 April 2020 sore. Dalam komunikasi tersebut terdengar jelas bahwa sudah ada kesepakatan antara RG dengan Ibu Kandung, Istri Abang Kandung, Saudara Kandung, Saudara Kandung, Anak Kandung Almarhum A. Alvon dan tertuang di Surat Pernyataan Keluarga yang telah disepakati pada 9 April 2020 dan sudah diatas materai,” jelasnya.

“Berdsarakan Kronologis meninggalnya Almarhum atasnama Apolonius Giawa pada hari Sabtu 4 April 2020 di Medan, kami sekeluarga dan anak yang ditinggalkan oleh Almarhum, tidak menuduh ataupun mencurigai ataupun menuntut siapapun atas meninggalnya an. Apolonius Giawa bukanlah unsur pembunuhan atau yang diracuni dan sekeluarga telah mengiklaskan kepergiannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami sekeluarga membuat surat penyataan ini dengan hati yang tulus dan pikiran yang sehat tanpa ada unsur paksaan ataupun pengaruh dari pihak siapapun. Apabila dikemudian hari ada yang menaruh keberatan atau menguggat pernyataan ini, akan menanggung segala resiko dan bersedia menjalankan hukum sesuai dengan pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI.” Ungkap Mulya Koto sambil membacakan isi Surat Pernyataan Keluarga.

Sebelum mengakhiri wawancaranya, Mulya Koto meminta wartawan tersebut memberikan hak jawab RG sehingga berita itu berimbang dan tidak mengandung dugaan unsur fitnah sebelum kami akan melakukan upaya hukum. Mulya Koto juga berharap agar pihak Kepolisian tidak gegabah dalam menyimpulkan suatu pemberitaan yang diragukan kebenarannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page