BeritaInvestigasiTerbaru

Akibat Ulah Oknum Makelar Tanah, Kades Karyamekar Dituding Terlibat Jual Beli Lahan Bodong

×

Akibat Ulah Oknum Makelar Tanah, Kades Karyamekar Dituding Terlibat Jual Beli Lahan Bodong

Sebarkan artikel ini

BOGOR, radar-x.net – Kepala Desa Karyamekar Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Jawa Barat dituding terlibat kasus jual beli lahan bodong oleh salah satu oknum anggota LSM di Kabupaten Bogor, dengan dalih pemalsuan surat keterangan tanah tidak sengketa atas nama Yulizar yang dijual kepada Marzuki pada bulan Januari 2013 lalu.

Alih-alih sebagai Kades menjalankan tugas melayani masyarakat termasuk dalam proses jual beli tanah, terkadang tanda tangan surat juga dirumah kades karena diluar jam kerja, apalagi yang minta tanda tangan adalah tokoh masyarakat yang memang dekat dengan kades, dalam hal urusan surat tanah.

Pada pertengahan bulan Desember 2019 tim kuasa hukum Marzuki datang ke kantor Desa Karyamekar membahas masalah duduk permasalahan surat Warkah tanah milik Yulizar yang dijual kepada Marzuki enam tahun silam, dan ternyata Kades Karyamekar justru jadi korban dari orang kepercayaan Suriansyah (suami Yulizar) sebagai pemegang surat kuasa menjual tanah Yulizar dan sudah biasa mengurus Warkah jual beli tanah di desa Karyamekar.

Foto : Surat undangan mediasi pada Marzuki.

Terkait pemberitaan salah satu media online pada Kamis (30/01/20), berjudul “kades Karyamekar terseret kasus jual beli lahan bodong” adalah sama sekali tidak benar, apalagi menurut pengakuan Ahdiat sebagai kuasa hukum Marzuki tidak pernah mengeluarkan statement dan memberi informasi permasalahan surat tanah Marzuki kepada wartawan media online tersebut, disamping itu permasalahan Warkah tanah Yulizar sudah diselesaikan secara musyawarah dengan Kades Karyamekar.

“Saya merasa diteror oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota LSM dan media online di Bogor, dia berkali-kali telpon dan WA mengajak pertemuan supaya berita tidak dinaikkan, tapi karena saya abaikan, dia nekat memberitakan bahwa saya teseret kasus jual beli lahan bodong, padahal permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah dengan kuasa hukum Marzuki akhir bulan Desember 2019,” tutur Jaji Kades Karyamekar pada awak media radar-x.net.

Jaji menambahkan bahwa,
“Saya tidak mengeluarkan surat keterangan tanah tidak sengketa atas nama Yulizar seluas 4 ha, saya hanya tanda tangan pada surat pernyataan tidak sengketa yang dibuat oleh Yulizar selaku pemilik tanah, artinya yang bertanggung jawab adalah yang membuat surat pernyataan tersebut, kenapa saya yang dikejar-kejar”, jelasnya.

Selanjutnya Ahdiat kuasa hukum Marzuki menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan informasi atau stateman kepada salah satu media online yang menerbitkan berita berjudul “Kades Karyamekar Terseret Kasus Jual-Beli Lahan Bodong”, sehingga Ahdiat merasa kaget dan rencananya akan memberi somasi kepada oknum wartawan media online tersebutpun.

“Saya tidak pernah memberi informasi apapun tentang permasalahan jual beli tanah antara Yulizar dengan Marzuki klien saya kepada media online yang memberitakan tentang *Kades Karyamekar Terseret Kasus Jual Beli Lahan Bodong*, dan saya tidak terima karena wartawan tersebut tidak pernah konfirmasi dan komunikasi pun tidak, kaget juga saya setelah mengetahui adanya berita tersebut”, ucap Ahdiat pada awak media radar.x-net.

“Saya akan somasi wartawan media online tersebut, karena mencatut nama saya sebagai kuasa hukum Marzuki, dengan menerbitkan berita tanpa konfirmasi saya terlebih dahulu sebagai narasumber”, pungkasnya.
(Osk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page