![]() ![]() |
| Foto: Heru, |
JEMBER – Persoalan tanah memang terkadang menjadi gejolak di masyarakat. Kadang pula persoalan sengketa tanah ini kerap kali terjadi pertikaian antara tetangga, kerabat dan saudara.
Seperti halnya, Jum’at (18/03/2016), bertempat di Jl.Mastrip Gg.IV, Rw 29. lingk Tegal Boto lor, Kab.Jember. Di laksanakan pengukuran ulang tanah milik Hariono Faqih, karena menimbulkan keresahan warga kel. Tegal Gede atas di bangunanya bangunan yang mempersempit Gang/ jalan menuju rumah warga.
Warga yang tak paham batas batas tanah, meminta jajaran muspika terkait untuk sesegera mungkin melakukan pengukuran tanah tersebut. Tepatnya, Pukul 08.00 WIB, seluruh anggota Polsek, Koramil dan perangkat Kelurahan setempat datang di lokasi beserta perwakilan warga Tegal Gede, 9 orang.
Pengukuranpun dilaksanakan, dengan kesepakatan yang sudah ditanda tangani secara bersama antara pemilik bangunan dan warga. Sesuai dengan akte hibah, untuk ukuran tanah Bpk.faqih seluas 400 M2. Setelah di adakan pengukuran saat ini luasnya 478,6M2 berarti untuk luas tanah milik Faqih masih ada kelebihan.
Sementara itu, hasil kesepakatan yang terjadi, 1.Bahwa untuk bangunan yang sudah tidak sesuai harus di bongkar, 2. untuk warga akan membantu penggantian pembongkaran pembangunan, dari biaya yang telah di keluarkan.
Akhirnya, setelah dilakukan pengukuran oleh pihak kelurahan warga paham bahwa bangunan milik Faqih, tidak melebihi batas ukuran tanah. Sehingga wargapun menerimanya.
“Saya sudah lega mas, karena sudah diukur dan kami tidak akan komplain lagi,” tegas salah satu warga dilokasi.
Hasil pantauan Radar-X, kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif.(Heru)














