![]() ![]() |
| Foto : Khaini, |
LHOKSEUMAWE – Puluhan Wartawan Yang tergabung dalam Wartawan Pasee (Aceh Utara dan Lhokseumawe), mengelar aksi damai, sebagai bentuk rasa solidaritas terkait insident Pemukulan Wartawan yang dilakukan oleh Oknum TNI AU wilayah Sumatera Utara. Jum’at (19/08/2016)
Dalam Aksi yang di ikuti seluruh Ikatan organisasi Wartawan yakni, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan seluruh Insan Pers Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Kordinator lapagan Tim Advokasi wartawan Pasee Rahmad YD, Dalam Orasi nya menyampaikan, kekerasan terhadap dua orang jurnalis yang dilakukan oleh oknum TNI AU di Medan, merupakan salah satu praktik pelanggaran hukum. Seharusnya TNI yang merupakan sebagai alat negara, harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat bukan malah memberikan kekerasan.
Apabila masih mengedepankan cara-cara kekerasan dalam menyelesaiakan setiap masalah, ini merupakan salah satu bukti TNI harus melakukan reformasi birokrasi secara total. Padahal lembaga militer Indonesia itu memiliki Moto “Bersama Rakyat TNI Kuat” tapi itu bohong.
“Kami menilai peristiwa yang teradi di Medan, menunjukkan adanya arogansi aparat di Indonesia, dan tak peduli dengan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers,” katanya
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” Pasal 4 juga jelas menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak asasi warga negara. Di poin 3 pasal yang sama, disebutkan Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” jelasnya
Namun nyatanya, para jurnalis masih saja menjadi korban, AJI Indonesia mencatat sepanjang 2015-April 2016, telah terjadi 39 kasus kekerasan pada jurnalis dalam berbagai bentuk Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh warga dengan 17 kasus, kemudian oleh polisi (11 kasus), oleh pejabat pemerintah (8 kasus), oleh TNI, Satpol PP, dan pelaku tidak dikenal (masing-masing 1 kasus). Tahun lalu, ada 14 kasus serupa yang juga dilakukan oleh warga dan pejabat pemerintahan.
“Maka dengan itu, kami dari Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA), menyatakan sikap bahwa oknum TNI AU, yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan, harus diseret ke Pengadilan Militer dan harus dipecat dari kesatuan TNI AU” pintanya Rahmad YD,
Selain Itu, TNI AU harus melakukan reformasi birokrasi dan jangan menyelesaikan masalah dengan
mengedepankan kekerasan, serta perbaikan moral prajurit TNI AU. Seluruh pihak dan instansi manapun agar tidak menghalangi setiap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
“Jangan sampai adanya praktik impunitas bagi oknum TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap jumalis di Medan, dan mengajak seluruh Jurnalis di Indonesia, untuk memboikot seluruh pemberitaan tentang aktivitas TNI AU, sebelum ada proses hukum yang jelas terhadap oknum TNI AU yang menganiaya jurnalis di Medan,” pungkas Rahmad YD.(Khaini)














