BeritaPeristiwaTerbaru

Guru SMP1 Bontonompo Diduga Arogan dan Lecehkan Pers “Kadis Jadi Penonton”

×

Guru SMP1 Bontonompo Diduga Arogan dan Lecehkan Pers “Kadis Jadi Penonton”

Sebarkan artikel ini

GOWA, radar-x.net – Kembali lagi publik harus ketahui kejadian Oknum guru sekolah SMP (sekolah menengah pertama) negeri 1 Bontonompo kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dipertanyakan kepada awak media, Senin 11/11/19.

“Peristiwa ini sudah cukup lama berkisar 3 (tiga) bulan yang lalu namun sampai hari ini oknum guru berinisial M sebagai guru olaraga di sekolah SMP 1 Bontonompo yang diduga arogan dan membuat perlakukan tidak menyenangkan terhadap seorang Jurnalis media online skrinews.com ketika saat menjalankan tugasnya di sekolah SMP 1 Bontonompo belum mendapat sangsi, baik teguran secara tertulis maupun pemecatan sebagai guru di SMP 1 Bontonompo.

Pasalnya, ulah oknum Guru SMP 1 Bontonompo berinisial M dengan status PNS yang sempat geger dikalangan pembaca, karena puluhan media online kemarin memberitakan terkait sifat prilaku yang Arogan dan lecehkan Pers kepada salah satu Jurnalis sebut saja Hariadi TL jurnalis media online seakan bagaikan angin lalu atau patut dicurigai sengaja ditutup dan dianggap selesai karena kenapa, kepala dinas pendidikan kabupaten Gowa dr. Salam belum memberikan sangsi dan dianggap kadis jadi penonton.

Sementara Beberapa teman-teman pewarta pengiat jurnalis di berbagai media mengundang banyak komentar. Perlakuan oknum guru terhadap rekan se-propesinya sebagai guru pendidik mendapat penilaian negatif sifat arogan dan premanisme juga dinilai buruk dan sampai hari ini belum di proses baik itu dinas pendidikan maupun Inspektorat kab Gowa.

Saat media radar-x.net mengkomfirmasi hal tersebut kepada dr. Salam yang menahkodai kepala dinas pendidikan kab Gowa melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa pihaknya proses dan menunggu hasil tim Inspektorat kab Gowa. “Pasti kita akan lakukan pemecatan hanya menunggu hasil dari TIM,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, hingga saat ini oknum guru belum mendapat sangsi baik teguran secara tertulis maupun sangsi pemecatan oleh oknum tersebut. (Muldhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page