![]() ![]() |
| Foto: Ilustrasi |
POLMAN, SULBAR – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam, Machasin menegaskan bahwa sampai saat ini kementerian tersebut tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, kata Machasin di Jakarta. Artinya, tidak ada biaya alias ” GRATIS ” apabila menikah di KUA disaat jam kerja.
Seperti yang kita ketahui, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif Rp600.000. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.
Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya. Oknum ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800.000 atau lebih. Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.
Seperti yang terjadi di Kab. Polowali Mandar(Polman), Sulawesi Barat, beberapa oknum yang mengambil kesempatan terhadap masyarakat yang hendak melakukan perkawinan/menikah harus rela jadi korban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan manaikkan tarif biaya nikah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Tak tanggung-tanggung, biaya nikah sampai 1,5juta hingga 2 juta rupiah. Hal ini, seperti yang diadukan salah satu korban berinisial ‘M’ Ke ketua DPD LSM KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi), Muldani, Kamis(20/10/2016), kemarin.
M menyampaikan, bahwa biaya dia menikah harus membayar 1,5 juta kepada petugas KUA, dengan alasan supaya urusan nikah lancar di KUA, sampainya.
Atas peristiwa tersebut Ketua KPK Nusantara, mendatangi kantor kementrian agama untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada kepala kantor kementrian agama kab. Polman Sulbar.
Muldani, menjelaskan, kepala kantor melolak untuk di temui dan enggan berkomentar dengan berbagai alasan, hanya mengarahkan ketemu kepala bagian bimbingan masyarakat islam, sesampainya keruangan bagian bimbingan masyarakat islam, saya hanya berhasil menemui staf bagian bimbingan masyarakat. Dia berkata “masalah biaya nikah diluar ketentuan 600ribu, saya tidak bisa jawab baiknya ketemu kepala kantor saja,” tegas Muldanu.
Akibat kejadian ini, Muldani beranggapan ada dugaan Gratifikasi atau pungli yang terjadi di kab. Polman. Biaya nikah yang diluar ketentuan UU dan PP, sudah sangat melanggar aturan dan hal ini patut kami tindak lanjuti.
“Kami masih investigasi keseluruh KUA yang ada di Kab. Polman, dan sebagian sudah masuk ke data investigasi saya, ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merugikan masyarakat, akan saya laporkan kejadian ini kepada pihak-pihak terkait.” Pungkasnya. (Mulyawan)














