![]() ![]() |
| Aliansi Buruh Jawa Barat Saat Aksi Dihalaman Pemrov Jabar (Foto: Jointar Gultom) |
BANDUNG JABAR – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016). Dalam aksinya mereka menolak PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan meminta upah 2017 dinaikan sebesar Rp 650.000.
Belasan ribu buruh, dari berbagai daerah di Jawa Barat menggeruduk Kantor Pemerintahan Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung. Mereka berunjuk rasa menuntut Pemprov Jabar mengabaikan PP 78/2015, yang dijadikan acuan pemerintah dalam menetapkan upah minimum karena aturan itu dinilai mengabaikan kesejahteraan buruh.
Berdasarkan pantaun Radar-X, aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh berbagai organisasi buruh yang menamakan diri Aliansi Buruh Jabar. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jabar seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Depok, Bogor, Cianjur, Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Sumedang dan daerah lainnya.
![]() ![]() |
| Ribuan Buruh Menyemuti Gedung Pemrov Jabar Yang Datang Dari Berbagai Daerah di Jabar |
Dari banyaknya buruh yang datang mereka nyaris tidak tertampung di halamanGedung Sate di Jalan Diponegoro. Mereka menyemut hingga ke areal Lapangan Gasibu. Ratusan polisi berseragam lengkap tampak bersiaga di halaman Gedung Sate.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga menyiagakan pasukan cadangan yakni ratusan polisi anti huru-hara dari Brimob yang berjaga di dalam lingkungan Gedung Sate. Sejumlah mobil water canon untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Ini Salah Satu Tuntutan Belasan Ribu Buruh Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
![]() ![]() |
| Koordinator Aksi saat Menyampaikan 4 Tuntutannya |
Koordinator aksi, Jinto mengatakan kedatangan belasan ribu buruh tersebut bertujuan untuk menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Pertama, kata dia, mereka meminta Gubernur untuk mengabaikan PP No 78/2015 yang dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimum.
“Dengan PP 78, sudah jelas kenaikan upah buruh hanya 8 persen. Itu jelas pil pahit bagi para buruh dan keluarganya. Karena upah hanya didasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Aturan itu akan sangat menyengsarakan kaum buruh,” ujar Yoy Jinto ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (27/10).
Aliansi Buruh Jabar, ujar dia, sepakat menuntut kenaikan upah minimal sebesar 20 persen atau sebesar Rp 650 ribu untuk UMK Tahun 2017 mendatang.
Kedua, buruh meminta Gubernur untuk tidak menetapkan upah minimum provinsi. (Jointar dan tim)
















