BeritaHukum

Duel ADVOKAT Ditanah Bukit Kali Urang

×

Duel ADVOKAT Ditanah Bukit Kali Urang

Sebarkan artikel ini
Duel Advokad Di Tanah Bukit Kali Urang
Lurah Susyadi Bersama yang hadir ikut cek batas lahan milik Holila Di atas bukit(Foto: Jok)
JEMBER – Gugatan atas kepemilikan hak waris berupa Bukit atau Gumuk yang berada di Jalan Kali Urang, tepatnya di dusun Gumuk Kerang, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari yang dilakukan oleh Adjib (60), ahli waris dari keluarga Jani Suradi kepada Nidin alias Holila (58), ahli waris dari Misna atau Sonot terus bergulir. Tepatnya Sabtu (22/10/2016) kedua pihak sama-sama melakukan cek lokasi atau pembuktian lapangan melalui petok, leter C atau buku Krawangan dari Kelurahan Setempat.
Dalam gelar pembuktian ini, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum, hadir pula Lurah Sumbersari, Susyadi, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan, serta dari keluarga masing-masing. Walaupun saat ini, pihak dari ahli waris Misna atau Sonot telah memiliki hak kepemilikan yang dikeluarkan oleh pengadilan, namun ahli waris dari Jani Suradi tetap akan melawan. Karena diduga selama ini pihak ahli waris dari  Misna atau Sonot telah melakukan pemalsuan data, menghilangkan nama Jani Suradi dari daftar keluarga, dan penyerobotan.
Bila dilihat dari runtutan dalam keluarga, kedua belah pihak statusnya adalah saudara. Dari skema daftar keluarga yang ada bahwa P. Sami (Alm) memiliki empat orang anak, pertama B. Suama Ardjami, kedua Jani Suradi, ketiga B. Dje’i dan keempat B. Misna alias Sonot. Suama Ardjami memiliki dua orang putra yakni Suama (Alm) dan Siti atau B Disa. Sedangkan Disa memiliki tiga orang anak yaitu Senema alias B Nuryati, M. noer alias H. Arifin dan Seneman alias H. Abd Aziz.
Jani Suradi memiliki dua orang anak yaitu Adjib dan Artija (Alm), B. Dje’ i memiliki dua orang anak yaitu Senima dan Tomo. B. Misna alias Sonot memiliki lima orang anak yaitu Nidin alias Holila, Niba, Tima, Aswar dan Misa. Yang menjadi polemik permasalahan adalah lahan no persil 144 dengan luas lebih kurang 3.600 meter persegi, 1.250 meter persegi dan 650 meter persegi.
Sri Wahyuni, selaku ahli waris dari Adjib kepada RADAR-X mengatakan, ”dalam hal ini kami, akan terus menggugat walaupun pihak dari Nidin alias Holila telah memiliki hak kepemilikan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Menurut pandangan kami, selama ini pihak Nidin alias Holila telah memberikan keterangan palsu, menghilangkan nama keluarga kami dari daftar keluarga, dan melakukan penyerobotan. Kami berani mengatakan ini, karena ada bukti Akte Jual Beli Palsu. Dalam AJB tersebut berbunyi jika ahli (Alm) B. Adjib Seradi telah menjual lahan. Kedua ada keterangan lain yang menyatakan bahwa Adjib telah meninggal,” terangnya.
Sementara itu, Abd Muhni, selaku kuasa hukum dari Rais Saridin (Alm), Nidin Holila saat dikonfirmasi mengatakan, ”sebenarnya dalam hal ini ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan terhadap obyek tanah ini. Dari awal tidak ada apa-apa, baru beberapa hari terakhir muncul masalah karena ada pihak lain yang berdalih memiliki lahan tersebut. Sebenarnya lahan yang ditunjukkan oleh Nidin alias Holila selaku ahli waris dari Rais Saridin kepada Lurah dan kepada semua yang hadir disini adalah tanah miliknya. Disinggung berkaitan dengan batas-batas obyek sengketa dan luas areal Muhni mengatakan, semua ada di leter C dan ada di Kantor Kelurahan.” Jelasnya.
Sementara, Yulinda Aprilia SH, MM, selaku kuasa hukum dari Adjib ahli waris dari Jani Suradi juga menyampaikan, ”menurut pandangan kami, kenapa masalah ini muncul, karena sebagian lahan yang dikuasai oleh pihak Holila adalah milik Klien kami, yaitu petak 144. Sedangkan penguasaan lahan 144 yang dikuasai Holila hingga saat ini berdasar dari mana. Sedangkan perkara yang masuk dalam pengadilan Klien kami tidak pernah disebut entah sebagai terlapor maupun pelapor. Padahal Klien kami masuk dalam daftar keluarga. Makanya saat ini kami terus mempertanyakan keabsahan sidang yang digelar di Pengadilan hingga akhirnya memiliki hukum tetap yang dimenangkan oleh keluarga Holila.” Tandasnya.
”Saat ini kami memiliki bukti otentik, untuk melaporkan pidananya kepada polisi, yaitu sebuah pernyataan yang mana dalam pernyataan tersebut berbunyi Klien kami dinyatakan telah meninggal kedua klien kami dinyatakan telah menjual lahan padahal tidak sama sekali,” ujar Yulinda.
Susyadi, selaku Lurah Sumbersari menyampaikan, ”kami selaku Lurah dalam hal ini tentunya akan bertindak profesional dan tidak memihak, dan akan berusaha berbuat yang terbaik. Kami bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kaling, didampingi kuasa hukum dari kedua belah pihak serta dari keluarga masing-masing telah mengikuti cek lapangan dengan melihat bukti atau batas-batas lahan yang ditunjukkan oleh saudara Holila.
”Namun demikian kami hanya berharap agar masalah tersebut cepat selesai. Dan kami menghimbau bila akan melakukan cek lahan lagi, hendaknya melibatkan dari Badan Pertanahan Nasional(BPN), agar hasil yang didapat lebih akurat dan bisa dipertanggung jawabkan.” Pungkas Susyadi.(Basofi/jok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page