![]() ![]() |
| Tim Gabungan Saat Menggerebek Rumah Warga (Foto: Basofi) |
JEMBER – Bagian Kepala Pemangku Hutan Mayang(BKPH), bersama Resort Polisi Hutan, (RPH) Pace, dibantu anggota Polsek Sempolan kembali melakukan penggrebekan kesalah satu rumah warga yang diduga telah melakukan pencurian tunggak kayu jati dipetak 14a. Tanaman jati tahun 2006, sebelumnya pihak BKPH/RPH menerima informasi dari warga melalui Hand Phone, bahwa ada tumpukan kayu jati yang ditutupi terpal dibelakang salah satu rumah warga.
Menerima informasi tersebut, pihak BKPH bersama KRPH serta personil perhutani dibantu dari anggota Polsek Sempolan sekitar Pukul 13.00 WIB, langsung meluncur menuju ke TKP. Sekira Pukul 14.00 WIB, tim Buser gabungan tersebut langsung menuju ke salah satu rumah warga yang diduga melakukan pencurian tunggak kayu jati. Dan benar saja dibelakang rumah tersebut Tim Buser Gabungan menemukan tumpukan kayu jati yang ditutupi terpal.
![]() ![]() |
| BB Kayu Jati Dan Mobil Pic Up Yang Berhasil Diamankan |
Setelah itu, petugas mencari informasi kepada warga sekitar siapa pemilik rumah yang menimbun kayu jatu curian. Tidak berselang lama petugas berhasil mengantongi nama pemiliknya, selanjutnya petugas melihat kedalam rumah melalui celah dinding, ternyata didalam rumah itupun ditemukan tiga stel gawang pintu jati serta tiga stel gawang jendela dari kayu jati serta tumpukan usuk kayu jati. Tanpa buang waktu petugas meminta bantuan ketua RT setempat untuk membuka pintu yang terkunci.
Setelah pintu terbuka, benar saja didalam rumah tersebut banyak ditemukan kayu jati yang telah berubah menjadi kusen jendela dan pintu serta ditemukan pula diatap rumah kayu jati berupa usuk dan lain sebagainya. Namun sayang pemilik rumah saat petugas tiba tidak ada ditempat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Suyono BKPH atau Asper Mayang kepada RADAR-X, Minggu (30/10/2016), ”beberapa hari lalu kami bersama tim Buser gabungan Polsek Sempolan menggrebek salah satu rumah warga bernama Asmad alias Ripin yang beralamat Dusun Sumber Tengah RT 03 RW 09 Desa Pace, Kecamatan Silo. Pelaku ini, telah diduga melakukan pencurian tunggak kayu jati dipetak 14a RPH Pace. Hal tersebut berdasar dari pengecekan dipetak yang dilakukan oleh Anggota.” Katanya.
Selanjutnya Barang Bukti(BB), tiga stel gawang pintu dan tiga stel jendela, serta usuk yang semuanya jenis kayu jati langsung dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Garahan, sedangkan satu buah mobil Pick Up Nopol P 8462 DK diamankan di Mapolsek Sempolan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut kami, untuk pengamanan dan pengawasan Hutan sudah cukup ketat, bahkan tidak sedikit para pelakunya yang dipenjara, namun masih ada warga yang berani / nekat mencuri kayu. ”Kami telah berulang kali menyampaikan, kepada semua masyarakat desa Hutan atau masyarakat yang berada luar area Hutan untuk tidak melakukan pencurian kayu. Karena kami tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas siapapun dengan berbagai alasannya apapun, ” tegas Suyono.(basofi/jok)















