![]() ![]() |
| Adegan Oleh TSK, (Foto:Sukri) |
BONDOWOSO – Polres Bondowoso melaksanakan Rekonstruksi yang bertempat di pinggir sungai desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, sebagai tempat kejadian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka An. Subhan, yang mengakibatkan korban Angga Tesar Yuki Novandas meninggal dunia, sebagaimana termaksud dalam pasal 340 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka Gemilang Lara Sukma dan Angga (Alm). Rabu (02/11/2016).
Kegiatan Rekonstuksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bondowoso dan Pejabat Utama Polres Bondowoso.
Dalam giat tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bondowoso menghadirkan tersangka Subhan dan Gemilang. Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperagakan 18(delapan belas) adegan yang diperankan langsung oleh kedua tersangka. Baik menurut versi tersangka Subhan dan versi tersangka Gemilang yang didampingi dengan kuasa hukum masing-masing.
Pelaksanaan Rekonstruksi ini menyedot perhatian warga sekitar dan juga keluarga para tersangka yang ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. Namun berkat penjagaan ketat dari personel Polres Bondowoso, Rekonstruksi tersebut dapat berjalan aman dan lancar.(Sukri)
















