Jember, radar-x.net – Laporan pembuatan sertifikat murah melalui program PTSL desa Sukojember, Kec. Jelbuk, Kab. Jember seakan akan berada dalam lemari es yang sampai saat ini tidak ada kabarnya dari Polres Jember. Sekitar bulan Juli lalu 2019 LSM-KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) telah melaporkan dugaan pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum Pokmas didesa Sukojember tersebut ke Polres Jember.
Seperti yang dilansir media ini, bahwa berita sebelumnya LSM KPK telah membawa saksi masyarakat desa Sukojember untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pungli tersebut, namun sayang sampai saat ini LSM KPK yang sebagai Pelapor tidak pernah mendapatkan SP2HP dari pihak kepolisian Polres Jember, dalam hal ini adalah TIPIKOR Polres Jember.
Dikatakan oleh Subhan Adi Handoko,S.H., Ketua Umum LSM KPK, “iya kami memang sampai ini tidak tau kabarnya laporan kami, rencanya kami hari Senin ini mau mendatangi Polres Jember untuk bertanya tentang kelanjutan Laporan kami tersebut, seolah olah di Jember ini Program PTSL memang sengaja dibiarkan Pungli PTSL terjadi karena kami kira bukti permulaan yang kami ajukan kepada penyidik sudah lengkap kok, padahal di Jember PTSL menjadi ajang PUNGLI hampir disetiap desa lho mas. Harapan saya dikala desa Sukojember ini diberi pelajaran maka kemungkinan besar desa yang lain tidak akan berani lagi Korupsi program PTSL,” Paparnya kepada radar-x.net saat ditemui dikantornya lantai II Sumberjambe Jember.
Harapan saya kepada Tipikor Polres Jember, agar lebih memperhatikan temuan dari LSM karena tidak mudah melakukan investigasi mas, selain membutuhkan waktu yang lumayan lama juga membutuhkan biaya, kami tidak digaji saja mau kerja mas, apalagi Polisi kan sudah digaji oleh uang rakyat masak temuan dari LSM yang tidak digaji, malah terkesan dibiarkan begitu saja.” Lanjut Subhan, yang juga sebagai ketua DPW PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia).
Ayolah profesional dalam menjalankan tugas sebabagai abdi Negara, kami sebagai kontrol sosial juga profesional dalam menjalankan tugas dan pokok fungsi kami sebagai organisasi kemasyarakatan.” Tutup Advokat muda ini. (Bayu)













