BeritaInvestigasiTerbaru

Pengangkutan Bahan Mentah Nikel di Pomala Diduga Ilegal

×

Pengangkutan Bahan Mentah Nikel di Pomala Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, radar-x.net – Aktifitas pengangkutan tanah Ore (bahan mentah Nickel) di Pomalaa saat ini disorot lembaga LSM. Pasalnya pihak pengelola diduga belum mengantongi Izin Pengiriman (Koute), di kecamatan Pomala Provinsi Sulawesi Tenggara.

MH. Aslam Fadli saat mengkonfirmasikan pengelola perusahaan terkait dugaan itu, tidak ada tanggapan bahkan seakan tidak peduli atas kehadiran Kami selaku Lembaga Sosial Kontrol yang diakui oleh Negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ormas.

“Kami sudah meminta tanggapannya namun tidak ada tanggapan, bahkan seakan tidak peduli atas kehadiran Kami selaku Lembaga Sosial Kontrol yang diakui oleh Negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ormas,” kata Aslam pada awak media radar-x.net. Sabtu (26/10/2019).

Aslam Fadli, Ketua DPD Lembaga KPK Nusantara sekaligus Ketua LBH Peduli Hukum & HAM Sulawesi Tenggara.

Aslam Fadli selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sulteng menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut diduga belum memiliki SOP yang tentunya mendatangkan kerugian terhadap Daerah maupun Pusat. Karena kegiatan tanpa SOP, besaran pemasukan serta Pajak yang merupakan kewajiban Perusahaan tidak dapat dikesan yang tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap Negara.

“Kami menduga Pengiriman tersebut dirancang sedemikian rapi, Terstruktur dan Sistimatis bahkan juga diduga Pasif. Karena tanpa memiliki Koute Perusahaan,” terang Aslam.

Terkait melakukan Pengapalan atau Pengiriman Ore ke Luar Negeri (China), yang paling ironis lagi PT. thosida, yang merupakan satu-satunya pemilik Koute Export dalam wilayah Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara. Namun tidak pernah ada rasa keberatan atas kegiatan tersebut.

“Kami menduga Koute yang dikantonginya diperjualbelikan. PT. WIL (Waja Indah Lestari), PT. Mapan, PD. Aneka Usaha (Perusda), PT. DRI (Dharma Rosadi Indonesia), PT. Akar Mas, PT. CMS (Cahaya Mineral Sukses), PT. Asia, kesemuanya tidak memiliki Koute Eksport. Tetapi sayangnya hampir semua pihak yang berkewenangan seolah menutup mata,” ungkap Aslam.

Berdasarkan informasi yang di temukan di Kabuaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terdapat beberapa Perusahaan Tambang yang tidak mengantongi Izin lengkap dan sudah mendapatkan teguran dari Kementerian ESDM.

“Kegiatan yang diduga Ilegal tersebut, masih tetap berjalan. Sehingga Kami dari Lembaga KPK Nusantara menduga Dinas Perhubungan Darat dan Laut, PTSP Provinsi, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, AMDAL, Syahbandar, semua terlibat dalam kegiatan tersebut,” tandaz Ketua DPD Lembaga KPK Nusantara yang juga adalah Ketua LBH Peduli Hukum & HAM Sulawesi Tenggara.

“Kami dengan tegas menyatakan, akan melaporkan kejadian ini kepada Kementrian terkait, karena setiap Laporan yang Kami masukkan hanya menjadi alat pencapai tujuan Oknum-Oknum tertentu,” tegas Aslam. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page