![]() ![]() |
| Kedua Pelaku saat di Gelandang Ke Mapolsek Dumai Barat (Foto: MK) |
DUMAI – Unit Patroli Satlantas Polres Dumai berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian pada hari Selasa (03/01/2017), Pukul 09.30 WIB, di Jl.Tegalega, tepatnya di kantor Station Radio Pantai RT. 07, Kel. Bukit Datuk, Kec.Dumai Selatan, Kota Dumai.
Pelaku pencurian adalah Riki Syahputra(34), warga jl.Perwira Bumi Ayu Kota Dumai, dan Ari Fahri(22), warga JL. Nona Bumi Ayu Kota Dumai.
Ketika di Konfirmasi RADAR-X, Kabid Humas Polda Riau Kombes.Pol.Guntur Aryo Tejo, SIK.MM, menjelaskan kronologis kejadian pencurian rumah salah seorang warga.
Sekira Pukul 09.30 WIB, petugas Unit Laka Lantas Polres Dumai melakukan patroli di Jl. Raya bukit Datuk dan sesaat sebelum sampai di TKP ada seorang warga melaporkan ada tindak pidana pencurian rumah di JL. Tegalega tepatnya dirumah saudara Sudarsono tepatnya dikantor Station Radio Pantai. Kemudian petugas unit Laka Briptu Tonny langsung melakukan pengejaran bersama warga sekitar. Katanya.
Dari tangan tersangka Petugas mengamankan 2 tersangka tindakan pidana pencurian berikut barang bukti nya dan kini dibawa ke Polsek Dumai Kota untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Dumai Barat, jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes.Pol.Guntur Aryo Tejo, SIK, MM.
Guntur juga menambahkan, kedua tersangka RS dan AF telah dicek kondisi kesehatannya di RS Bhayangkara Tk.4 Dumai, dan kini ke dua pelaku pencurian rumah warga di amankan di Polsek Dumai Barat (MK).














