![]() ![]() |
| Ketua Ormas GRANKO H. Muhamad Bejo(kiri) Ketua LSM Topan RI Marianto Lubis(tengah)dan Ketua LSM KPK Nusantara DPCRokan Hulu Lisman G(kanan).(Foto:Fah) |
ROKAN HULU – Terkait aksi Damai Ratusan masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu(Rohul) Provinsi Riau di PT SJI Nusa Coy, yang beralamat di Kecamatan tersebut, pada Senin(9/1/2017) yang menyampaikan beberapa tuntutan mereka.
Ketua Ormas GRANKO (H. Muhamad Bejo) Ketua LSM Topan RI (Marianto Lubis) dan Ketua LSM KPK Nusantara DPC Rokan Hulu (Lisman G), meminta Asisten dan Manager perusahaan PT SJI Nusa Coy untuk menghadirkan pemilik perusahaan agar bisa bertemu dengan tokoh masyarakat setempat.
“Untuk tidak menjadi panjang masalah tersebut pemilik perusahaannya harus melakukan perundingan kepada masyarakat Desa Ulak Patian, sesuai apa tututan mereka. Karena perusahaan selalu berjanji kepada masyarakat selama ini, “kata Ketiga Pimpinan Ormas dan LSM yang berkoalisi kepada awak media RADAR-X usai aksi damai tersebut.
Ditambahkannya, bukan kita melakukan interfensi terkait tuntutan masyarakat itu kepada perusahaan, namun hanya memberikan pendapat saja.
“Lebih baik musyawarah bersama dari pada saling menunjukkan taji,” Pesan mereka.
Untuk diketahui pada aksi damai itu, Ratusan masyarakat Desa Ulak Patian menyampaikan Orasi dengan beberapa tuntutan mereka yakni;
Agar perusahaan memperjelas konpersi lahan sawit pola KKPA yang luasnya 375 Ha kepada masyarakat susuai dengan MoU sebelumnya.
Kedua, Masalah limbah Pabrik Kelapa Sawit PT SJI Coy yang sudah sampai di wilayah Desa mereka hingga depan halaman salah satu Sekolah yang ada didesa mereka tersebut.
Ketiga, terkait tenaga kerja di PT SJI Coy sesuai MoU sebelumnya 60-40 %, dan ke Empat, masalah tanggul yang dibuat perusahaan tersebut yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat setempat.
Saat hal ini di konfirmasi kepada Manager setempat melalui telephon seluler, sayangnya tidak aktif. Sebelumnya, disaat aksi damai Managernya sering menghindar untuk diwawancarai oleh Wartawan. (Fah)














