![]() ![]() |
| Muh. Kamto Spd. Kepala Sekolah MI Miftahul Ulum (Foto:Dafid) |
BANYUWANGI – Foto copy surat keterangan kepala madrasah MI Miftahul Ulum Muncar telah menjadi konsumsi publik dan menuai kontroversi juga keresahan warga terkait pilkadus yang di menangkan oleh Anton Ansori. Surat keterangan yang di duga memalsukan data siswa yang meloloskan persyaratan pilkadus Anton Ansori setelah PN Banyuwangi menetapkan perubahan tahun kelahiran Anton Ansori berdasar alat bukti suket kepala MI salah satunya. Jum’at(13/06/2017)
Saat di konfirmasi RADAR-X melalui telpon selulernya Muh. Kamto selaku kepala sekolah MI Miftahul Ulum mengatakan, “bahwa Anton Ansori adalah murid MI Miftahul Ulum Muncar cuma tidak sampai lulus, dan keterangan yang kedua murid cuma saya menarik keterangan tentang tanggal lahirnya saja karena tidak sesuai KTP gitu aja,” Katanya.
Ia menambahkan, “kalau muridnya, memang murid, karena dia orang Sampangan Muncar, dan saya konfirmasi guru-gurunya hafal semuanya dan kepala sekolah nya jaman itu juga tau, dan awalnya itu bukan dari saya, tetapi dari pihak-pihak terkait (Anton Dkk) yang meminta surat keterangan, seperti Anton, Agus maido, H. Abas, dan saya sendiri tidak paham maunya pihak-pihak itu bagaimana.” Jelasnya.
“Awalnya itu, saya memang dalam tekanan dari pihak-pihak anton, untuk bisa mengeluarkan surat itu dan untuk lebih jelasnya bisa menghubungi H. Abas, Anton, dan Agus Maido.” Tutupnya.
Sementara, salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “setelah saya cek di Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui pegawainya mengatakan, “Ada yang janggal dan ketidakcocokan, antara penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No 99/pdt.P/2016/PN BWI, terkait permohonan perubahan tahun kelahiran Moh Anton Ansori di Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan surat keterangan dari Madrasah Ibtida’iyah (MI) Miftahul Ulum tertanggal 28 November 2016, nomor : 234/201/421/MiMU/XI/2016 dengan tanda-tangan Muh. Kamto,” terangnya.
![]() ![]() |
| Foto Copy surat keterangan |
“Dalam surat keterangan MI Miftahul Ulum nomor : 239/201/421/MIMU/III/2016 tertanggal 30 Maret 2016, menyatakan bahwa Moh Anton Ansori adalah siswa MI Miftahul Ulum kelahiran 17 Oktober 1975. Namun pada tanggal 28 November 2016 Kepala MI Miftahul Ulum, mencabut surat keterangannya itu dengan mengeluarkan surat keterangan baru nomor : 234/201/421/MIMU/XI/2016 yang menerangkan bahwa Moh Anton Ansori bukan siswa MI Miftahul Ulum, dan kelahirannya adalah 17 Oktober 1968,” Jelasnya. (Bersambung…)
Reporter : Dafid Firmansyah















