BeritaInvestigasiTerbaru

Pilkades Banyak Kecurangan, HNS & PARTNERS Layangkan Gugatan

×

Pilkades Banyak Kecurangan, HNS & PARTNERS Layangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum cak Edi, Subhan Adi Handoko yang memakai Jaz merah hitam No 2 dari kiri saat selesai mendaftarkan Gugatan PMH terkait kecurangan Pilkades Sukosari.

JEMBER, radar-x.net – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I yang diselenggarakan pada 5 September 2019 menyisakan kepiluan yang mendalam bagi Calon Kepala Desa yang merasa dirinya dicurangi saat Pelaksanaan berlangsung.

Seperti halnya, desa Sukosari Kec. Sukowono, Kabupaten Jember yang diduga menjadi ajang kecurangan oleh panitia penyelenggara. Pasalnya, keberatan-keberatan dari kordinator saksi tidak dihiraukan oleh panitia Pilkades Sukosari.

Oleh karenanya, salah satu calon tidak terpilih yaitu Humaidy Zulfy Romadhani yang akrap disapa cak Edi, yaitu nomor urut 5 dalam Pilkades Sukosari. Menunjuk Kuasa hukum/Advokat Subhan Adi Handoko, S.H., di kantor domisili hukum Jl. Gatot Subroto lantai II Sumberjambe Jember, untuk melakukan gugatan PMH ke pengadilan Negeri Jember.

Seperti yang dijelaskan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., bahwa, hari ini, Senin 24 September 2019 pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Sukosari, dengan nomor perkara 91/PDT.G/2019/PN Jmr.

“Gugatan ini terjadi semata-mata hanya mencari keadilan dan kepastian hukum saja, bukan karena klien kami kalah dan sakit hati terus melakukan Gugatan dengan data yang tidak komplit. Data pendukung kami komplit, dan akan kami hadirkan disaat waktu tahapan pembuktian dan saksi nantinya,” kata pengacara yang berjas hitam merah ini pasca mendaftarkan gugatannya di PN Jember. Selasa (24/09/2019) Pukul 14.00 WIB.

Disinggung siapa saja yang digugat oleh kuasa hukum Pemohon, ia menjawab. Pihak Panitia pelaksanaan penyelenggara Pilkades Sukosari, dan Bupati juga ikut saya Gugat kok mas, tandasnya kepada media ini.

“Bukan itu saja yang kami Gugat, selebihnya tunggu saja media akan tau sendiri nanti jika gugatannya ini sudah berjalan. Kami berharap dengan adanya gugatan ini semua tahapan usai Pilkades untuk ditanggungkan terlebih dahulu seperti, penetapan calon pemenang, pelantikan, dll. Sampai urusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap”. Pungkas Pengacara muda ini, yang juga sebagai ketua umum lembaga anti korupsi (LSM-KPK Nusantara). (Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page