MEDAN, radar-x.net – Polrestabes Medan serius menangani laporan terkait dugaan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang menimpa Laila BR Panjaitan (45) tahun, warga jalan Badik, Gg. Tengah Nomor 14, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1401/K/VII/2019/SPKT/ RESTABES MEDAN, tanggal 02 Juli 2019, Laila di duga di aniaya Pada 02 Juli 2019, pukul 01.00 Wib di Jl. Sei Deli Silalas Kec. Medan Barat oleh Zainuddin M. Katu, ketika hendak menghalangi anaknya yang bernama Jihan Yolanda.
” Saya menghalangi anak saya Jihan Yolanda untuk pergi dengan Zainuddin M Katu, terus dia (Zainuddin) pelaku marah-marah dan memukul saya dengan batu, sehingga saya mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala.” Jelas Laila ketika di konfirmasi radar-x saat menyambangi kediamannya.


Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Edward Saragih kepada wartawan radar-x yang langsung mengkonfirmasi terkait perkembangan kasus ini di ruangannya mengatakan serius menangani laporan yang dilaporkan oleh Saudari Laila BR Panjaitan, Rabu 31 Juli 2019.
” Kami akan panggil korban, dan akan menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan, dan akan mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas Kasubag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih yang sangat ramah menyambut kedatangan wartawan radar-x. (Mulya)














