BeritaHukumTerbaru

Viral…! Ipda Titus Siahaan Yang Melaporkan Masyarakat Terkait Lahan 74 Ha

×

Viral…! Ipda Titus Siahaan Yang Melaporkan Masyarakat Terkait Lahan 74 Ha

Sebarkan artikel ini

MEDAN, radar-x.net – Terkait 3 orang yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan kemarin, tepatnyanya Senin 22 Juli 2019 lalu, menjadi polemik antara masyarakat yang menerima mandat terkait lahan 74 Ha, dengan Oknum Kepolisian yang bernama Ipda Titus Siahaan.

Pasalnya, Lahan 74 Ha tersebut diduga kuat sebenarnya masuk ke pasar III, bukan masuk ke pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini Resort Pelabuhan Belawan dengan nomor Sp.Gil/320/VII/Res.1.2/2019/Reskrim untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasarnya tertulis sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (1)huruf g Pasal 11, Pasal 112 ayat (1 ) dan ayat (2)dan pasal 113 KUHAP.
2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian RI.
3. Laporan Polisis Nomor : LP /164.a/VII/2019/Reskrim, tanggal 22 Juli 2019, pelaporan. Ipda Titus Siahaan untuk memanggil saudara dengan nama panggilan Kacuk warga jalan Veteran Pasar VI, Gg. Telo.

Kacuk dipanggil untuk hadir menemui penyidik Ipda Heriyanto, SH, atau penyidik pembantu Aiptu GRT, Sijabat di Ruang Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jl. Raya Pelabuhan No. 1 Belawan, pada Rabu 31 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana.

“Dimuka umum dengan lisan ataupun tulisan dengan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat di hukum atau menghasut supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan “, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHAP, yang terjadi pada Senin 22 Juli 2018, sekira pukul 08.30 WIB di Jl. Serba Guna Ujung Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan di tanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku penyidik yaitu AKP Jerico Lavian Chandra, S.H., S.I.K atas nama Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan.

Ironisnya, ada yang janggal di dalam polemik lahan 74 Ha tersebut, terkait diamankannya tiga (3) orang yang diamankan tersebut. Sebab, masyarakat penerima mandat selalu melayangkan surat ke Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan Surat Mandat nomor 01/Lepindo Propsu/TPSTGR/08/V/2019 sudah sangat jelas isinya untuk kegiatan pembersihan, penanaman dan menguasai serta menempati lahan Lepindo Propsu & TPSTGR kembali seluas 74 Ha Eks Hak Guna Usaha PTPN II yang terletak di areal Pasar 3 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan berlaku sampai Desember 2019.

Ketika dikonfirmasi wartawan radar-x, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwan Lubis terkait status 3 (tiga) orang yang diamankan oleh jajarannya, belum juga mendapatkan kepastian jawaban yang akurat dari orang nomor 1 di Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Ketika dipertanyakan kembali kenapa Ipda Titus Siahaan yang melaporkan ke Polres Pelabuhan Belabuhan, dan apa dasarnya?, apakah beliau ada terkaitan dengan lahan 74 Ha tersebut, juga tidak kita dapatkan jawabannya melalui pesan singkat whatsapp milik Sang Kapolres.

Ketika wartawan radar-x mencoba menelepon langsung melalui whatsapp sekira pukul 14.24 WIB, pada Rabu 26/7/2019 malah di tolak juga Oleh Sang Kapolres. Tepatnya pukul 15.22 Wib, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Ikhwan Lubis membalas pesan Whatsapp wartawan radar-x, “Silahkan langsung ke kasat reskim saja kami ada acara di luar,” tulisan Kapolres di Whatsapp.

Hingga berita ini diturunkan awak media hanya mengetahui kalau salah satu dari yang katanya diamankan kini menjadi tersangka, yaitu Toroziduhu Zega, di rumah tahanan Negara Polres Pelabuhan Belawan untuk selama 20 (dua puluh) hari mulai 23 Juli 2019 s/d 11 Agustus 2019, dan anehnya tanpa disadari atau tidak disadari Pihak Polres Pelabuhan Belawan, diduga tidak Promoter sehingga salah dalam penulisan Tahun kejadian saat mengamankan 3 (tiga) orang masyarakat yang katanya melakukan perbuatan melanggar hukum. Padahal 3(tiga) orang yang diamankan Pihak jajaran Polres Pelabuhan Belawan tepatnya pada 22 Juli 2019, bukan 22 Juli 2018.
(Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page