GOWA, radar-x.net – Unit pelayanan teknis (UPT) badan pendapatan Wil Gowa melakukan penertiban pajak kendaraan di Jl. Tun Abdul Razak kabupaten Gowa, Selasa 25/06/19.
Dalam penertiban kendaraan tersebut kepala UPT badan pendapatan Wil Gowa Hj. Andi Hasni Zainal S,sos, M.si bersama personil Satuan Lalu Lintas (sat lantas) polres Gowa yang di pimpin oleh Kaur bin Ops Satlantas polres Gowa IPTU Dayu Arry dan petugas Jasa Raharja, puluhan kendaraan telat pajak terjaring razia yakni sebanyak 48 unit kendaraan. Dimana 23 unit kendaraan diantaranya telah melakukan pembayaran ditempat dengan jumlah Rp.54.018.953,-.


Hj. Andi Hasni S,Sos.M.si, kepada awak media radar-x.net mengatakan, bahwa Penertiban kendaraan yang digelar hari ini merupakan hari pertama dan rencana berlangsung beberapa hari kedepan.
” Tujuan kegiatan penertiban pajak kendaraan kami berharap kepada masyarakat kabupaten Gowa agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan sebelum terjaring razia, penertiban pajak kendaraan dan kalau pembayaran telat dikenakan denda,” ungkap Hj Hasni.
Tak hanya itu, kaur bin ops satlantas polres Gowa IPTU Dayu Arry menambahkan, didapati beberapa kendaraan yang berhasil ditindak dalam penertiban pajak kendaraan dan Barang Bukti (BB) disita sat lantas polres Gowa. Diantaranya, TNKB mobil 1 buah tilang 20 lembar STNK, 2 lembar SIM, dan 3 unit sepeda motor.
” Ada beberapa kendaraan yang berhasil ditindak dalam penertiban pajak beserta barang bukti. Diantaranya, TNKB, 2 lembar SIM, dan 3 unit sepeda motor,” terang IPTU Dayu. (*)


KANTOR SAMSAT GOWA
Membuka layanan unggulan di beberapa tempat.
1). Samsat delevery di batas kota
2). Samsat keliling di Panciro
3). Gerai Samsat di Honda, Jl. Hertasning
4). Gerai Samsat di kantor kecamatan Bajeng.
5). Gerai Samsat di kantor kelurahan Romang Polong.
Rencana juga membuka layanan gerai Samsat kantor desa Pattalasang, gerai Samsat Bontomarannu.
* (Muldani)














