

SURABAYA, radar-x.net – Lagi-lagi Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pelaku pencurian di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/27/B/IV/2019/jatim/restabes sby/sek wncl, 1 mei 2019, diduga kuat pelaku bernama Sujo BS, laki-laki (36) warga jalan randu tejo, nomor 10 Surabya.
Saat dikonfirmasi awak media radar-x.net, Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi mebenarkan atas kejadian tersebut, bahwa pada Rabu 1 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.
” Tersangka dengan ke 3 (tiga) temannya yang belum tertangkap masing-masing bernama MT, RD dan satu lagi temannya yang belum dikenal mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, bahwa tersangka mengendarai sepeda motor honda Kharisma berboncengan dengan RD, MT dan temannya boncengan naik sepeda motor honda supra 125 yang nomor polisi kendaraan tidak diketahui.
” Mereka berempat naik dua sepeda motor berkeliling mencari barang yang akan dicuri. Ketika lewat di jalan Jemursari Durabaya tepatnya di kios ubi cilembu (baratnya warung nasi bebek wachid hasyim), tersangka dan temannya berhenti. Kemudian masuk ke dalam kios ubi Cilembu, lalu teman tersangka bernama MT dan teman lainnya berpura-pura mau membeli ubi. Ketika pemilik kios sibuk melayani pembeli, teman tersangka yang bernama RD mengambil HP yang berada di dalam kios lalu diberikan kepada tersangka,” beber Kapolsek.


Namun, tambah kapolsek, perbuatan tersebut diketahui oleh pemilik kios dan diteriaki maling, spontan ketiga teman tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai dua sepeda motor, sedangkan tersangka berhasil ditangkap oleh warga masyarakat setempat. Setelah ditangkap, kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke mako polsek Wonocolo guna proses penyelidikan dan penyidikan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan tersangka masih dalam penyelidikan dan yang kabur masih dalam pengejaran, mereka bisa dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek. (MK)













