

BANDA ACEH, radar-x.net – Berdasarkan dari hasil Investigasi Proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Aceh Timur berlokasi di Gampong Matang Kecamatan Julok Aceh Timur sumber Dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 diduga cacat hukum.
” Dari proses pelelangan hingga pengerjaan kegiatan proyek IPLT tersebut diduga cacat hukum, dari hasil temuan Administrasi, status keabsahan perusahaan rekanan serta adanya dugaan pelaksanaan kegiatan fisik tidak sesuai dengan Budget Anggaran dalam pagu kontrak diduga cacat hukum,” ujar Syahrudin Adi Putra.
Dijelaskannya, bahwa perusahaan yang dimenangkan pihak panitia lelang paket tersebut PT Lansa Jaya Beutari berdomisili di Kota Langsa berstatus blacklist akibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Gedung DPRK Kota Langsa tahun 2010 – 2011. Selanjutnya disidangkan pada tahun 2014 dan hasil putusan pengadilan PT Langsa Jaya Beutari (LJB) dinyatakan Blacklist (Daftar Hitam) dan tidak dibenarkan mengerjakan paket proyek dari sumber anggaran Negara.
” Tetapi panitia lelang paket IPLT Aceh Timur memenangkan perusahaan tersebut mengerjakan proyek Negara dengan nilai 4 milyaran rupiah tahun 2018 ini,” ungkap Syahruddin AP.
Syahrudin meminta kepada instansi hukum terkait agar menghentikan dan melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut. Mulai dari panitia lelang diduga telah kangkangi aturan hukum pelelangan paket proyek tersebut hingga perusahaan rekanan diduga bermasalah tersebut.
” Hasil konfirmasi saya dan awak media ke Kabid AMDAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur Selasa (26/06/2018) belum terima berkas pebgajuan izin Lingkungan/UKL/UPL kegiatan tersebut.
Dihari yang sama kami juga konfirmasi Keuchik Gampong Matang Kecamatan Julok, tidak ada mengeluarkan surat persetujuan Desa terkait usulan izin tersebut,” jelas Syahrudin.
Sementara, lanjut Syahrudin, ” kegiatan sudah berjalan lebih kurang sebulan. Paket proyek tersebut diduga cacat hukum karena telah melanggar Undang-undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH pasal 36 ayat (1) bagi pengelola kegiatan, sanksinya pasal (40) ayat 1, pasal (109) ayat 1, bagi pejabat pemberi izin/ kegiatan dan sanksinya pasal (111) ayat (2),” tambahnya.
Saat dikonfirmasi awak media Masri, ST., MT., selaku PPK bidang Pengembangan PLP I Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Aceh menerangkan, bahwa untuk izin UKL/UPL sudah ada.
” Terkait rekanan, Saya juga tidak mengetahui atas pemenangan PT LJB sebagai pemenang atas Proyek IPLT tersebut, karena saya tidak ikut dalam pelelangan. Saya hanya PPK saja di Proyek tersebut. Dan saya tidak mengetahui kalau PT LJB tersebut berkasus sevelumnya,” jelas Masri, ST, MT.
Menurut saat Direktur PT LJB Murtala berhasil dikonfirmasi, kepada awak Media melalui Handphone Seluler Kamis (28/06/2018) membenarkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya sebagai pemenang Proyek IPLT Aceh Timur berlokasi Gampong Matang Kecamatan Julok Aceh Timur tersebut.
“Saya baru satu tahun ini menggunakan PT LJB, kalau sebelumnya PT LJB berkasus saya tidak mengetahuinya,” demikian tutup Murtala. (Adi)














