

Pada Era Tahun ini Tahun 2018 bisa di sebut juga dengan tahun politik karena pada pertengahan tahun 2018 terjadi pilkada serentak dari berbagai daerah di Indonesia mulai dari pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur hingga Pemilihan Bupati dan wakil Bupati, yang pada akhir akhir ini sangat marak sekali di beritakan baik lewat media cetak maupun elektronik mengenai alur dari pemilu serentak bahkan sampai adanya RUU tentang pemilu.
Di Indonesia
Di Indonesia, muncul berbagai partai politik yang baru dalam meramaikan pentas Demokrasi, secara otomatis memengaruhi frekuwensi masing-masing partai untuk saling mempengaruhi maupun membuat pengaruh. sehingga persaingan politik di Indonesia pada saat ini sangat menarik lebih-lebih melihat pada realita yang sedang panas saat ini yaitu mengenai calon presiden dan wakil preaiden yang akan berkompetisi pada tahun 2019.
Situasi dan kondisi perpolitikan yang mengakar saat ini ketika munculnya opsi lain, yaitu Golongan Putih atau di kenal dengan sebutan GOLPUT. dan Golput singkatnya ialah MerekaYang Tidak mau memilih Pemimpin Ketika Pemilu. Secara historis Golput sesungguhnya telah menjadi bagian dari dinamika politik semenjak Pemilu Nasional tahun 1955, di mana pada kondisi politik pada saat itu cenderung mengarah pada terjadinya saling intimidasi antara kaum unitarus dan kaum federalis, sehingga menyeret masyarakat pada suasana yang dilematis yang akhirnya mereka memilih untuk Golput dari pada menjadi korban intimidasi dari lawan lawan politik yang terpilih.
Di Indonesia, golongan putih atau golput telah menjadi fenomena politik yang sangat menarik pada era tahun 1970 an, hal ini terjadi karena golongan putih tidak hanya diartikan sebagai pemiih yang tidak menggunakan hak pilihnya, akan tetapi golongan putih telah menjelma menjadi sebuah gerakan politik yang menyuarakan kritikan pedas terhaadap rezim dan pelaksana pemilu yang tidak demokratis.
Istilah Golput Yang Sebenarnya
Istilah Golput sendiri pertama kali muncul menjelang pemilu tahun 1971. Istilah ini memang sengaja di munculkan oleh Arief Budiman dan kawan kawannya sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI yang sepenuhnya memberikan dukungan poltis terhadap partai Golkar. Arogansi itu berbentuk pemaksaan seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluaranya untuk memberikan pilihan sepeunuhnya kepada Golkar.
Arogansi yang seperti ini yang dianggap menyimpang dari kaidah dan norma norma demokrasi, dimana kekuasaan sepenuhnya di tangan rakyat yang memilih. Ketika itu arief budiman mengajak masyarakat tetap hadir di tempat pemungutan suara kan tetap pada saat pencoblosan yang di coblos buang bagian gambar melainkan bagian bawah yang berwarna putih dengan demikian dengan di coblosnya bukan pada gambar maka surat suara di anggap tidak sah.
Berdasarkan UU NO. 10 tahun 2008 Pasal 287 tentang Pemilu, ajakan untuk Golput bisa di kenai sanksi pidana jika memenuhi dari 3 (tiga) kriteria. Pertama, ajakan di lakukan dengan ancaman dengan kekerasan. Kedua, ajakan di lakukan dengan tekanan psikis, ketiga, ajakan di lakukan dengan money politic atau pemberian barang tertentu.
Sedangkan sanksi terhadap setiap orang yang sengaja mengajak Golput dan menghalangi orang memilih bisa di tuntut penjara minimal 6 bulan maksimal 24 bulan dengan denda minimal 6 juta maksimal 24 juta.
Sedangkan di tinjau dari kajian sisi keagamaan, dalam konteks kajian fiqih, pemilu bisa masuk dalam kategori nashbul imam (mengangkat pemimpin) yang hukumnya fardhu kifayah dengan kata lain memilih pemimpin yang muslim, jujur, amanah, cerdas serta memperjuangkan aspirasi umat islam adalah wajib. sebaliknya yang tidak seperti itu atau tidak memilih sama sekali sementara calon pemimpin itu ada maka hukumnya haram.
Menurut Ketua Majelis Ualama’ Indonesia (MUI) pusat bidang fatwa, KH. Ma’ruf Amin, MUI tidak mengeluarkan fatwa tanpa adanya pertimbangan. Mengenai Golput sendiri MUI sudah mengeluarkan fatwa yang memutuskan bahwa:
“pemimpin yang baik harus di pilih. Kalau tidak nantinya yang terpilih adalah pemimpin yang tidak baik. maka ketika seseorang memilih oran lain atau justru tidak memilih berarti ikut berdosa karena menyebabkan terpilhnya pemimpin yang tidak baik “
Dalam hal ini, ada 3 item yang di tetapkan oleh MUI ; pertama, memilih pemimpin hukumnya wajib. Kedua, adanya kewajiban memilih pemimpin yang beriman, cerdas, dan memperjuangkan aspirasi umat islam. Ketiga, kalau memilih tidak sesuai karakter tersebut, atau tidak memilih padahal ada yang mempunyai kriteria tersebut maka hukumnya haram.
Berdasarkan paparan di atas dengan Meruju’ kepada hukum Agama dan hukum Negara, maka Golput dalam pemilu adalah Budaya Yang Negatif Bagi Demokrasi Negeri Ini. Sehingga Memilih Posisi Golput Tepatnya Tidak Dibenarkan.
Penulis : Budi Hartono













