

JEMBER, radar-x.net – Seorang wanita berinisial AY (16thn), warga Kecamatan Umbulsari mendatangi Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan yang menimpa dirinya, Rabu (30/05). Dalam pengakuannya, sebelum dicabuli AY diiming-imingi akan diberi THR oleh majikannya, pemilik toko sepatu di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.
“Sebelum kejadian pencabulan, majikan mengajak saya untuk mengurusi visa dan sekaligus akan memberi THR kepada saya. Namun dalam perjalanan majikan membawa saya ke hotel dan melakukan aksi cabulnya,” ungkap AY, di halaman Mapolres Jember, Rabu (30/05).
AY menjelaskan, saat melakukan pemaksaan pencabulan, saya sempat memberontak namun tidak berdaya. “Majikan sudah 2 kali melakukan aksi cabulnya, di rumahnya dan di hotel,” ungkapnya.
Baca juga: Orang Tua Korban Usman: Anton Harus Dipenjarakan
Sementara Kanit PPA Polres Jember, Suyitno, saat akan dikonfirmasi terkait kasus pencabulan AY, ia sedang berada di luar kota.
Berdasarkan data terhimpun, majikan AY berinisial A (40thn) merupakan warga Desa Kencong Kecamatan Kencong. A dilaporkan ayah AY ke Polres Jember terkait tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada Kamis (24/05) dengan nomer laporan : STTLP/426/V/2018/JATIM/RES JEMBER. (Sul/Dik/Rol)














