Pemerintahan

Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dalam Sidang Paripurna

142
×

Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dalam Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dalam Sidang Paripurna
Salah Satu Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dalam Sidang Paripurna.

Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dalam Sidang Paripurna

 

BONDOWOSO, radar-x.net – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tiga raperda usulan Bupati, pada Rabu (23/5) malam.

Tujuh fraksi yang dimaksud diantaranya, yakni PKB, PDI-Perjuangan, PPP, PKS, Golkar, Gerindra, Nasdem, serta PAN dan Demokrat.

Dalam penyampaian pandangan umum oleh Fraksi-Fraksi Wakil Rakyat DPRD Bondowoso ini menyuarakan berbagai masukan, saran maupun kritikan.

Seperti yang disampaikan Fraksi PKB, yang disampaikan oleh juru bicaranya, M. Sinol, dalam pandangan umumnya tentang Raperda Kopi, Ia mengatakan Bondowoso Republik Kopi icon yang dikembangkan dengan harapan bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena itulah, perkopian tentu harus dijaga dan dilindungi dengan payung hukum yang dapat menguntungkan bagi masyarakat Bondowoso mulai dari pelaku, usaha, hingga unit-unit hulu dan hilir.

“Namun demikian ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada Bupati dan dijelasakan lebih lanjut. Pertama, apa yang dimaksudkan dengan perlindungan kluster kopi, dan sejauh mana peran pemerintah dalam implementasi langkah tersebut?. Kemudian yang kedua, bagaiaman bentuk perlindungan raperda tersebut tehadap petani kopi yang bekerjsama dengan petani kopi,” urainya.

 

Baca juga:PMI Bondowoso buka stan donor darah selama bulan Ramadhan

 

Di samping itu, jika merunut pada salah satu pasal di draft raperda kopi, bahwa akan ada ganti rugi bagi petani akibat kejadian luar biasa. Namun demikian, kata Sinol, perlu dijelaskan secara rinci kejadian luar biasa yang seperti apa.

Sementara itu, Frakfi PDI-Perjuangan, melalui Sinung Sudrajat, pihaknya mengatakan, akan mengapresiasi raperda perlindungan dan pengembangan kopi adalah yang pertama kali di Indonesia. Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Seperti, penyusunan raperda perlindungan dan pengembangan kopi di Bondowoso harus memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, yakni kondisi real perkopian di Bondowoso yang meliputi luasan lahan perkebunan kopi rakyat, skala ekonomi perkopian yang sudah berjalan.

“ Kelembagaan terkait seperti koperasi, Apeki. Kemudian pembagian tugas yang yang jelas antara leading sector terkait. Sehingga tidak terjadi tumpang tinding dan fungsi. Selain itu, sinergitas lintas sektoral harus benar-benar diwujudkan,” jelas Sinung.

Anggota fraksi DPRD saat berjabat tangan dengan Bupati Bondowoso.

Ulasan Dalam Berita Sebelumnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Amin Said Husni, juga menyampaikan tiga usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (15/05/2018) lalu. Ketiga Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan kluster kopi arabika, Raperda tentang barang milik daerah, serta Raperda ketiga yakni tentang izin usaha jasa konstruksi.

Ia menguraikan raperda kluster kopi ini intinya bahwa kluster kopi yang selama ini sudah dikerjasamakan oleh Pemkab Bondowoso dengan beberapa pihak, itu harus tetap eksis dan bahkan dikembangkan di masa-masa yang akan datang. (Tim/Nuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page