![]() ![]() |
| Lokasi pengerjaan proyek normalisasi sungai Setail. (Foto:Dafid) |
BANYUWANGI, Radar-X.Net – Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek normalisasi sungai Setail semakin memanas.
Hal ini didukung pula setelah wartawan mendapat keterangan yang sangat bertolak belakang dari pengawas proyek yang bernama Prapto dengan Ali Mufad, selaku penanggung jawab proyek yang juga kepala UPTD Dinas Pengairan Genteng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prapto mengatakan, jika material itu dikirim ke yayasan milik Maskur Ali diwilayah desa Kali Setail berdasar surat permohonan sumbangan dari yayasan tersebut.
Namun anehnya, keterangan Ali Mufad selaku penanggung jawab proyek malah menyebutkan jika material itu dikirim ke yayasan berdasar surat rekomendasi dari UPTD dinas Pengairan genteng sebagai penampungan sementara sebelum proses lelang.
Bahkan saat ditanya, apakah ada surat permohonan bantuan hingga proses jual beli terkait material hasil normalisasi, Ali Mufad membantah dengan keras.
“Tidak ada unsur permintaan sumbangan dari siapapun, itu bohong besar, dan saya tidak pernah menjual belikan hasil material tersebut saya hanya melaksanakan berdasarkan surat pengajuan permintaan penampungan di tempat yayasan milik Maskur Ali, dan ada meterial normalisasi yang saya gunakan untuk pengurukan tempat sempadan di area Pengairan wilayahnya dan bila ada yang terjual itu bukan wewenang saya”, jelasnya dengan lantang.
Sedangkan menurut Samat, seorang juru air yang awalnya disebut-sebut sebagai pengawas pelaksanaan proyek malah mengaku tidak tahu apa-apa.
“Saya tidak tahu apa-apa mas, yang tahu semuanya, ya pak Ali Mufad selaku kepala UPTD Dinas Pengairan Genteng”, ujarnya dengan nada santai saat ditemui Jum’at (23/6) untuk dikonfirmasi.
Padahal menurut pemberitan sebelumnya, ada pengakuan sopir dumptruk yang bekerja dilokasi tersebut bahwa, material tersebut di jual dengan harga 350.000,00 per-rit nya.(*)
*Bersambung… (Dafid firmansyah/team)
















