![]() ![]() |
| Foto: Dedi Osri, SH., Kabiro Media Nasional radar-x.net di Kampar saat menunjukkan bukti surat laporan pengaduan yang dikirimkan ke Polda Riau. |
PEKANBARU, Radar-X.Net – Sebagai pejabat publik, Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya, Walikota dan Wakilnya, atau bahkan sampai Camat dan Kepala Desa, tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.
Mengacu kepada UU RI nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UUD 1945 pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan tulisan, UU RI nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang selalu menjadi acuan serta Undang-undang RI nomor 40 tahun 1998 tentang Pers, hari ini kepala perwakilan Media Nasional Radar X Cetak dan Online Perwakilan Riau serta LSM KPK Nusantara DPD Riau resmi membuat surat laporan pengaduan ke Polda Riau, pada Senin (24/7/2017) siang.
Berdasarkan surat pengaduan LSM KPK Nusantara DPD Riau nomor 23/DPD.Riau/LSM-KPK/VII/2017, dan surat pengaduan nomor 01/RX-Riau/VII/2017 yang dilayangkan ke Mapolda Riau dan ditujukan ke Dirkrimum Polda Riau.
Camat Kampar Kiri Hulu Nuzum Ashal, ATH, diduga melakukan penghinaan terhadap Dedi Osri, SH., selaku Kabiro Media Nasional radar-x.net Cetak dan Online di Kampar, dan selaku Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar.
Permasalahan ini dipicu pada saat Dedi Osri, SH., mencoba mengkonfirmasi Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal, ATH pada (24/05/2017) lalu, dengan maksud ingin memperkenalkan diri kepada Camat Kampar Kiri Hulu, bahwasanya Dedi Osri, SH juga sebagai Kabiro Media Nasional Radar-X dan menjabat sebagai Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar diluar dari pekerjaannya sebagai pendamping desa.
Karena mendapatkan jawaban yang kurang layak dari Camat Kampar Kiri Hulu, terhadap Kabiro Radar-X yang juga Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, berujung mengarah kerumah Camat Kampar Kiri Hulu.
Ironisnya, setelah sampainya dirumah Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal ATH, pada (24/5/2017) lalu siang hari diperkirakan kurang lebih pukul 13.00 Wib, Dedi malah mendapatkan perlakuan yang kurang sopan dan perbuatan tidak menyenangkan dari Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal, ATH dan juga adik Iparnya Camat dan juga ikut memaki-maki bahkan sempat menarik kera bajunya Dedi.
“Saya sempat mau ditampar, dan kera baju saya ditarik serta dimaki-maki oleh Camat dan Iparnya, ketika saya disuruh masuk kerumah camat,” kata Dedi.
Merasa terancam Dedi Osri pun juga sempat merekam dan peristiwa yang terjadi melalui handphone selulernya.
Dedi juga mengatakan kalau Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal, ATH., sempat menelpon Polsek Kampar Kiri Hulu, tapi entah betul atau tidaknya Camat Kampar Kiri Hulu tersebut menelpon Polsek Kampar Kiri Hulu tidak ada dibuktikan oleh Camat, sebab jajaran Polsek Kampar Kiri Hulu tidak ada satupun yang datang dan menyelesaikan kerisuhan yang terjadi.
“Halo Pak, bisa datang kerumah saya, ini ada wartwan nyasar,” Kata Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal ATH dijelaskan Dedi.
Sebelum melaporkan permasalahan ini ke Polda Riau, Dedi Osri, SH., sudah memberikan laporan kepada LSM KPK Nusantara DPD Riau, selaku pimpinan tertinggi di Wilayah Riau dan kepada Kepala Perwakilan Media Nasional radar-x.net Perwakilan Riau yang beralamat di jalan Soekarno-Hatta Km 8 nomor 20 Arengka Pekanbaru Riau.
Dedi Osri juga menjelaskan, sebelum permasalahan ini di Laporkan ke Polda Riau, Pengurus LSM KPK Nusantara DPD Riau sudah mencoba mengirimkan surat kepada Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal ATH, pada (10/7/2017) lalu dengan nomor surat 21/DPD.RIAU/LSM-KPK/VII/2017, terkait keeisuhan tersebut.
![]() ![]() |
| Supriadi Bone, SH, C.L.A didampingi Ketua satgas LSM KPK Nusantara DPD Riau, Feri Yasman Gulo saat diruangan SPKT Polda Riau. |
Melihat permasalahan Kabiro Media Nasional Radar-X di Kampar yang diperlukan tidak sopan serta dugaan penghinaan wartawan Camat Kampar Kiri Hulu dan keluarganya, membuat Kepala Perwakilan Riau Media Nasional Radar-X, Affansasi geram.
Affansasi mengatakan, apabila penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Ia menjelaskan, sebagai pejabat publik, termasuk kepala daerah, wajib hukumnya untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan.
“Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalisk sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelas Affansasi.
Menurutnya, tujuan keterbukaan informasi publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, adalah agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan.
“Tujuan lainnya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menjadikan layanan informasi yang berkualitas, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Affansasi
Jika pejabat publik dan institusinya tertutup, kata Affansasi lebih lanjut, sudah bisa dipastikan tujuan tersebut tidak akan tercapai. Partisipasi masyarakat akan rendah, masyarakat tidak tahu tentang pembuatan dan pelaksanaan kebijakan, tatakelola pemerintahan buruk, layanan informasi publik tak berkualitas, dan masyarakat tidak cerdas.
“Jangankan wartawan, menurut ketentuan UU KIP, masyarakat biasa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan publik, dalam hal ini pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Bisa dibayangkan jika wartawan sebagai penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa?.” Tambah Affansasi.
Affansasi mengingatkan, sanksi sosial pasti akan diberikan oleh publik kepada pejabat yang tertutup, baik lewat media massa formal maupun media sosial. Ketertutupan ini pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya.
Seperti disebutkan dalam prinsip, bahwa keterbukaan informasi oleh pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dari publik kepadanya. Kalau pejabat publik tidak terbuka bisa dipastikan kepercayaan dari publik akan turun atau hilang sama sekali.
“Berdasrkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada Kepala Daerah. Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa Kepala Daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b).” Tandas Affansasi.
Sementara itu, Ketua Harian LSM KPK Nusantara DPD Riau, Supriadi Bone SH, C.L.A kepada juga mengatakan akan terus mengawal permasalahan yang menimpa jajarannya dalam hal ini Dedi Osri, SH., yang menjabat Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar.
Supriadi Bone, sangat menyayangkan sikap Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal, ATH., yang tidak Kooperatif dengan surat yang sudah kami layangkan pada (10/07/2017) kepada Camat Kampar Kiri Hulu.
Ditambahkannya, pada saat Pengurus LSM KPK Nusantara DPD Riau turun ke Kampar Kiri Hulu, kami tidak menjumpai satu orangpun staf Camat Kampar Kiri Hulu sekira pukul 14.30 Wib.
“Kami punya bukti video kantor Camat Kampar Kiri Hulu, yang kosong melompong kayak kuburan pada saat itu,” jelas Supriadi Bone.
“Pak Camat Kampar Kiri Hulu, Nuzum Ashal, ATH, Silahkan lihat link media Nasional Radar-X di www.radar-x.net jika Pak Camat, tidak yakin kalau Dedi Osri, SH., adalah wartawan Radar-X, dan sekalian buka saja Websaite LSM KPK Nusantara di www.lsm-kpknusantara.org, jika Dedi Osri, SH, bukan Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, biar Pak Camat tau, kalau Dedi Osri, SH., tercantum di box redaksi dan terdaftar di Bakesbangpolinmas Kabupaten Kampar.” Pungkas Affansasi. (Mulya)















