![]() ![]() |
| LBH-PHH Dan Pegurus KSP Buana Artha Mandiri Saat Di Polres Jembrana. (Foto: Ryo) |
JEMBRANA, radar-x.net – Koperasi Simpan Pinjam Buana Artha Mandiri ( KSP Buana Artha Mandiri ), yang terletak di Jl.Danau Toba No. A3 Lateng, Desa Lateng, Kec. Negare, Kab. Negare di Jembrana. KSP ini harus mendatangi Polres Jembrana – Bali karena ulah salah satu pegawai KSP nya yang membawa kabur uang anggota/nasabah KSP sebesar +_ Rp. 75.000.000,- (Tuju Puluh Lima Juta Rupiah).
Hasil penelusuran media ini dilapangan, bahwa Andi Purnama(22) (Terduga pelaku-red), Dsn. Secangan, Desa Kendit, Kec. Kendit, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Kejadian ini berawal saat Andi(nama panggilan-red) bekerja sebagai juru penagihan pinjaman nasabah. Sekitar +_ 3bulan yang lalu andi sudah mulai mencurigakan yang akhirnya ketemu saat di audit oleh pimpinan cabang KSP ternyata Andi memakai uang kantor dengan modus pinjaman nasabah fiktif.
Niat baik dari KSP sendiri tidak di indahkan oleh Andi, KSP sudah menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan untuk dicicil uang yang sudah dipakai oleh Andi. Namun, pihak Andi pada hari Sabtu(22/07/2017), Pukul 18.00 WIB, Andi kabur dari KSP tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
Hal ini membuat geram Kordinator KSP Buana Artha Mandiri Wil. Bali, Sujiman. Keseriusan Sujiman menangkap persoalan ini, Sujiman menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Dan Ham ( LBH-PHH ), untuk mengawal dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pegawainya.
Terbukti, hari ini Selasa(25/07/2017), bersama LBH nya mendatangi Polres Jembrana untuk melaporkan Andi.
Ditegaskan oleh Sujiman, “kami sudah ada etikad baik sama Andi namun Andi tidak mengindahkan etikad baik dari KSP, dia malah kabur. Makanya saya dan LBH datang ke Polres Jembrana untuk melaporkan kejadian ini, walaupun hari ini kami masih harus melengkapi data pelaporan kami.” Ungkapnya.
Dilanjutkan oleh Hosen, kepala Cabang KSP, “saya tidak main-main mas, inilah bentuk keseriusan dan tanggung jawab saya selaku pimpinan KSP, disisi lain hal ini biar menjadi pembelajaran kepada pegawai yang lain untuk tidak memakai uang KSP lagi, semoga proses hukum segera berjalan dan sesui prosedur dalam penanganannya.” Tandasnya.
Lebih jauh Subhan Adi Handoko, SH, ketua umum LBH-PHH, menyampaikan, “semua perbuatan pasti ada relefansi hukumnya, yang pasti semua hal yang menyangkut perbuatan melawan hukum harus di proses hukum, pihak kami masih mengumpulkan data-data secara yuridis sebagai perlengakapan dalam laporan kami.” Pungkasnya, saat ditemui di halaman Polres Jembrana. (Bayu/Iponk)














