Sidang Pertama Jansen Sitindaon Di Dewan Pers Ditunda

- Penulis Berita

Kamis, 15 Februari 2018 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pertama Jansen Sitindaon Di Dewan Pers Ditunda

JAKARTA, radar-x.net – Jansen Sitindaon selaku Pengadu cq. Penggugat terhadap Media Indonesia ditemani oleh beberapa kader Demokrat seperti Mehbob, dan kawan-kawan yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat” secara resmi telah diterima Dewan Pers.

“Kedatangan kami ini adalah untuk memenuhi undangan cq. panggilan Dewan Pers yang telah saya terima melalui suratnya tertanggal 12 Februari 2018,” ungkap Jansen ketika dikonfirmasi oleh radar-x melalui handphone selulernya, Kamis (15/2/2018) siang.

“Untuk memeriksa Pengaduan yang telah saya masukkan dan diregister Dewan Pers pada tanggal 6 Februari yang lalu. Ini adalah panggilan pertama untuk menghadiri persidangan ini,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan dengan agenda Penyelesaian Pengaduan ini (sesuai perihal dalam undangan), tersebut langsung diterima oleh Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dan beberapa staf Dewan Pers.

Didalam pertemuan ini dijelaskan Hendry Bangun, bahwa undangan yang sama juga telah dilayangkan secara resmi ke pihak Teradu Media Indonesia. Namun pihak Media Indonesia sampai waktu yang ditentukan sesuai panggilan sidang tidak hadir.

Baca Juga:  "Job Matching" Jalan Arternatif Bagi Lulusan SMK Untuk Langsung Kerja

Untuk itu, persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada Rabu 21 Februari 2018. Dan khusus untuk Teradu Media Indonesia akan dilayangkan panggilan resmi ke 2.

“Selaku Pengadu saya meminta untuk persidangan berikutnya Teradu Media Indonesia agar dapat hadir. Sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan. Jika teradu yakin produk jurnalistik berita tanggal 2 Februari 2018 berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu benar secara kode etik jurnalistik, hadirlah, mari kita uji kebenarannya di Dewan Pers,” pungkas Jansen sebelum menutup teleponnya. (Mulya Koto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukan Isapan Jempol, DPP MPSU RDP kan Dugaan Kecurangan Pemilihan Calon Kepling 13 Dan Dugaan Identitas Ganda Kepling 13
Dukung Pengembangan Kopi dan Kakao, DPRD Mura Siap Anggarkan Pembelian Bibit
Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli
Pemkab Murung Raya Buka Lomba Paduan Suara Tingkat Daerah dan Lomba Vokal Solo
Dirjen Bina Adwil Luncurkan Buku tentang IKN dan Tata Kelola Kota
Tidak Terbukti, Bun Wid Divonis 8 Bulan
Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka
Cegah Terjadinya Pelanggaran Kode Etik, Polres Pamekasan Sosialisasi Peraturan Disiplin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:21 WIB

Bukan Isapan Jempol, DPP MPSU RDP kan Dugaan Kecurangan Pemilihan Calon Kepling 13 Dan Dugaan Identitas Ganda Kepling 13

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:22 WIB

Dukung Pengembangan Kopi dan Kakao, DPRD Mura Siap Anggarkan Pembelian Bibit

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:29 WIB

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:26 WIB

Dirjen Bina Adwil Luncurkan Buku tentang IKN dan Tata Kelola Kota

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:52 WIB

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:54 WIB

Terbakarnya Km MINA SUMITRA Di Perairan Karimun , 13 Kru ABK Selamat

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:59 WIB

PJ Bupati Hermon Membuka MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten di Kecamatan Permata Intan

Selasa, 23 Juli 2024 - 03:14 WIB

Tahun Baru Islam Ribuan Peserta Ramaikan Pawai Akbar di Murung Raya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj. Bupati Heri Sambut 2.624 Mahasiswa UINSU KKN di Batu Bara

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:33 WIB