Sidang Pertama Jansen Sitindaon Di Dewan Pers Ditunda

- Penulis Berita

Kamis, 15 Februari 2018 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pertama Jansen Sitindaon Di Dewan Pers Ditunda

JAKARTA, radar-x.net – Jansen Sitindaon selaku Pengadu cq. Penggugat terhadap Media Indonesia ditemani oleh beberapa kader Demokrat seperti Mehbob, dan kawan-kawan yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat” secara resmi telah diterima Dewan Pers.

“Kedatangan kami ini adalah untuk memenuhi undangan cq. panggilan Dewan Pers yang telah saya terima melalui suratnya tertanggal 12 Februari 2018,” ungkap Jansen ketika dikonfirmasi oleh radar-x melalui handphone selulernya, Kamis (15/2/2018) siang.

“Untuk memeriksa Pengaduan yang telah saya masukkan dan diregister Dewan Pers pada tanggal 6 Februari yang lalu. Ini adalah panggilan pertama untuk menghadiri persidangan ini,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan dengan agenda Penyelesaian Pengaduan ini (sesuai perihal dalam undangan), tersebut langsung diterima oleh Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dan beberapa staf Dewan Pers.

Didalam pertemuan ini dijelaskan Hendry Bangun, bahwa undangan yang sama juga telah dilayangkan secara resmi ke pihak Teradu Media Indonesia. Namun pihak Media Indonesia sampai waktu yang ditentukan sesuai panggilan sidang tidak hadir.

Baca Juga:  Dispora Tasyakuran Tempati Kantor Baru JSG

Untuk itu, persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada Rabu 21 Februari 2018. Dan khusus untuk Teradu Media Indonesia akan dilayangkan panggilan resmi ke 2.

“Selaku Pengadu saya meminta untuk persidangan berikutnya Teradu Media Indonesia agar dapat hadir. Sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan. Jika teradu yakin produk jurnalistik berita tanggal 2 Februari 2018 berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu benar secara kode etik jurnalistik, hadirlah, mari kita uji kebenarannya di Dewan Pers,” pungkas Jansen sebelum menutup teleponnya. (Mulya Koto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya
Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM
Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024
APK Jimad Sakteh Melanggar, Ditegur Panwas Kedungdung Sampang Langsung Dipindah
Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak
Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu
Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang
Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru