JAKARTA, radar-x.net – Jansen Sitindaon selaku Pengadu cq. Penggugat terhadap Media Indonesia ditemani oleh beberapa kader Demokrat seperti Mehbob, dan kawan-kawan yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat” secara resmi telah diterima Dewan Pers.
“Kedatangan kami ini adalah untuk memenuhi undangan cq. panggilan Dewan Pers yang telah saya terima melalui suratnya tertanggal 12 Februari 2018,” ungkap Jansen ketika dikonfirmasi oleh radar-x melalui handphone selulernya, Kamis (15/2/2018) siang.
“Untuk memeriksa Pengaduan yang telah saya masukkan dan diregister Dewan Pers pada tanggal 6 Februari yang lalu. Ini adalah panggilan pertama untuk menghadiri persidangan ini,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan dengan agenda Penyelesaian Pengaduan ini (sesuai perihal dalam undangan), tersebut langsung diterima oleh Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dan beberapa staf Dewan Pers.
Didalam pertemuan ini dijelaskan Hendry Bangun, bahwa undangan yang sama juga telah dilayangkan secara resmi ke pihak Teradu Media Indonesia. Namun pihak Media Indonesia sampai waktu yang ditentukan sesuai panggilan sidang tidak hadir.
Untuk itu, persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada Rabu 21 Februari 2018. Dan khusus untuk Teradu Media Indonesia akan dilayangkan panggilan resmi ke 2.
“Selaku Pengadu saya meminta untuk persidangan berikutnya Teradu Media Indonesia agar dapat hadir. Sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan. Jika teradu yakin produk jurnalistik berita tanggal 2 Februari 2018 berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu benar secara kode etik jurnalistik, hadirlah, mari kita uji kebenarannya di Dewan Pers,” pungkas Jansen sebelum menutup teleponnya. (Mulya Koto)