Polres Jember Ringkus 3 Begal Penjual Sayur

- Penulis Berita

Jumat, 12 Januari 2018 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jember Ringkus 3 Begal Penjual Sayur



JEMBER, radar-x.net – Jajaran Reskrim Polisi Resord (Polres) Jember kembali ringkus 3 Begal pedagang sayur yang terjadi sekira pukul 3.00 Wib, subuh saat berangkat kepasar di Jenggawah dan 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasalnya, ketiga pelaku tersebut masih anak-anak berusia 20, 21 dan 21 tahun, bahkan para pelaku ini pernah terlibat kekerasan dengan membacok korbannya dengan clurit.

Demikian hal tersebut di sampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH.SIK.MH., saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (10/1/18), pada sejumlah media cetak dan elektronika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jajaran kami telah berhasil meringkus 3 pelaku begal pedagang sayur wanita yang di terjang dengan kakinya pada saat mau berangkat  di pasar Jenggawah sehingga korban tersungkur dan luka pada jari kakinya sangat parah. Para pelaku ini juga terlibat di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti Jenggawah 5 TKP, Tempurejo, Ambulu dan Wuluhan, bahkan para pelaku ini pernah terlibat pencurian dan tindak kekerasan dengan membacok korban dengan clurit,” terang Kapolres Kusworo Wibowo.

Baca Juga:  Karang Taruna Sampang, Gelar Safari Ramadhan

Ditambahkannya, bahwa Kasus tersebut masih dalam pengembangan di lapangan oleh petugas. “Siapa tahu masih ada pelaku lain yang hingga saat ini masih belum tertangkap dan menunggu hasil tim di lapangan dan olah TKP termasuk yang 9 TKP tersebut,” tambahnya.

Sementara barang bukti, lanjut Kapolres, yang di amankan petugas 3 unit sepeda motor roda dua yaitu, Vixion dan Beat untuk sarana dan Honda Beat hijau milik korban pedagang sayur tersebut yang langsung di serahkan pada pemiliknya. “Sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk keperluan barang bukti, maka harus dibawa,” tegasnya.

“Para pelaku tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun lamanya dalam jeruji besi, agar nanti apabila sudah keluar tidak akan lagi mengerjakan perbuatan yang sama pada saat ini.” Pungkas Kusworo Wibowo. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Bupati Murung Raya Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir
Pelantikan Presiden Terpilih, Polri dan TNI di Tulungagung Patroli Skala Besar
Diduga Terlibat Narkoba, Kordes Jimad Sakteh Trapang Sampang Ditangkap Polisi
Ketua Umum LSM KPK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran: Harapan untuk Indonesia Emas
Kapolri Pastikan Siap Amankan dan Kawal Rute Pelantikan Presiden
Polda Jawa Timur bersama PT. Smelting dan Bank Jatim Perpanjang Kerjasama Tingkatkan Sektor Bisnis dan Perekonomian Masyarakat
Mendagri Lantik Anwar Harun Damanik sebagai Sekda Provinsi Papua Tengah
Debat Terbuka Paslon Bupati Sebagai Referensi Masyarakat Memilih Pemimpin Terbaik Murung Raya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Memperingati Hari Santri Nasional, Ketua DPRD Tulungagung Sementara, Hadiri Upacara Di Halaman Pemkap

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:40 WIB

PJ. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Pimpin Upacara Hari Santri Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Pj Bupati Murung Raya Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Selasa, 22 Oktober 2024 - 02:22 WIB

Mafia Tanah Beraksi, Akibatnya Pesisir Pantai dan Mangrove Jadi Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:15 WIB

Dua Kegiatan DD di Desa Buker, diduga Fiktif

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:44 WIB

Debat Terbuka Paslon Bupati Sebagai Referensi Masyarakat Memilih Pemimpin Terbaik Murung Raya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Dewan Murung Raya Ajak Warga Patuhi Aturan Berlalulintas di Jalan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Ketua DPRD Dukung Pemkab Murung Raya Meningkatkan Kesejahtera Petani Kakao

Berita Terbaru