JEMBER, radar-x.net – Jajaran Reskrim Polisi Resord (Polres) Jember kembali ringkus 3 Begal pedagang sayur yang terjadi sekira pukul 3.00 Wib, subuh saat berangkat kepasar di Jenggawah dan 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pasalnya, ketiga pelaku tersebut masih anak-anak berusia 20, 21 dan 21 tahun, bahkan para pelaku ini pernah terlibat kekerasan dengan membacok korbannya dengan clurit.
Demikian hal tersebut di sampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH.SIK.MH., saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (10/1/18), pada sejumlah media cetak dan elektronika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jajaran kami telah berhasil meringkus 3 pelaku begal pedagang sayur wanita yang di terjang dengan kakinya pada saat mau berangkat di pasar Jenggawah sehingga korban tersungkur dan luka pada jari kakinya sangat parah. Para pelaku ini juga terlibat di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti Jenggawah 5 TKP, Tempurejo, Ambulu dan Wuluhan, bahkan para pelaku ini pernah terlibat pencurian dan tindak kekerasan dengan membacok korban dengan clurit,” terang Kapolres Kusworo Wibowo.
Ditambahkannya, bahwa Kasus tersebut masih dalam pengembangan di lapangan oleh petugas. “Siapa tahu masih ada pelaku lain yang hingga saat ini masih belum tertangkap dan menunggu hasil tim di lapangan dan olah TKP termasuk yang 9 TKP tersebut,” tambahnya.
Sementara barang bukti, lanjut Kapolres, yang di amankan petugas 3 unit sepeda motor roda dua yaitu, Vixion dan Beat untuk sarana dan Honda Beat hijau milik korban pedagang sayur tersebut yang langsung di serahkan pada pemiliknya. “Sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk keperluan barang bukti, maka harus dibawa,” tegasnya.
“Para pelaku tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun lamanya dalam jeruji besi, agar nanti apabila sudah keluar tidak akan lagi mengerjakan perbuatan yang sama pada saat ini.” Pungkas Kusworo Wibowo. (Bas/Dik/Rul)