Polres Jember Ringkus 3 Begal Penjual Sayur

- Penulis Berita

Jumat, 12 Januari 2018 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jember Ringkus 3 Begal Penjual Sayur



JEMBER, radar-x.net – Jajaran Reskrim Polisi Resord (Polres) Jember kembali ringkus 3 Begal pedagang sayur yang terjadi sekira pukul 3.00 Wib, subuh saat berangkat kepasar di Jenggawah dan 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasalnya, ketiga pelaku tersebut masih anak-anak berusia 20, 21 dan 21 tahun, bahkan para pelaku ini pernah terlibat kekerasan dengan membacok korbannya dengan clurit.

Demikian hal tersebut di sampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH.SIK.MH., saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (10/1/18), pada sejumlah media cetak dan elektronika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jajaran kami telah berhasil meringkus 3 pelaku begal pedagang sayur wanita yang di terjang dengan kakinya pada saat mau berangkat  di pasar Jenggawah sehingga korban tersungkur dan luka pada jari kakinya sangat parah. Para pelaku ini juga terlibat di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti Jenggawah 5 TKP, Tempurejo, Ambulu dan Wuluhan, bahkan para pelaku ini pernah terlibat pencurian dan tindak kekerasan dengan membacok korban dengan clurit,” terang Kapolres Kusworo Wibowo.

Baca Juga:  HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus Handal, Profesional, dan berkarakter di PKPU

Ditambahkannya, bahwa Kasus tersebut masih dalam pengembangan di lapangan oleh petugas. “Siapa tahu masih ada pelaku lain yang hingga saat ini masih belum tertangkap dan menunggu hasil tim di lapangan dan olah TKP termasuk yang 9 TKP tersebut,” tambahnya.

Sementara barang bukti, lanjut Kapolres, yang di amankan petugas 3 unit sepeda motor roda dua yaitu, Vixion dan Beat untuk sarana dan Honda Beat hijau milik korban pedagang sayur tersebut yang langsung di serahkan pada pemiliknya. “Sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk keperluan barang bukti, maka harus dibawa,” tegasnya.

“Para pelaku tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun lamanya dalam jeruji besi, agar nanti apabila sudah keluar tidak akan lagi mengerjakan perbuatan yang sama pada saat ini.” Pungkas Kusworo Wibowo. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya
Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM
Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024
APK Jimad Sakteh Melanggar, Ditegur Panwas Kedungdung Sampang Langsung Dipindah
Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak
Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu
Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang
Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru