JEMBER, radar-x.net – Rencana pengosongan paksa tanah seluas 297 Meter persegi di Jalan Ahmad Yani No 8 Desa Sukowono Kecamatan Sukowono, oleh Agustinus Hartono nyaris terjadi gesekan antara dua kelompok yang pro dan kontra.
Pasalnya, Agustinus yang mengklaim kepemilikan tanah melalui pembelian secara lelang di kantor lelang atas pengajuan BPR Bumi Hayu, Ambulu, sempat merusak pintu depan rumah, dan kaca cendela, Senin (29/01).
“Masalah tanah atas nama Moch. Mochtar ini masih saya gugat ke Pengadilan Negeri Jember melalui surat tertanggal 19 Januari 2018. Dan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perdata : 13/PDT.G/2018/PN.Jbr,” ungkap Kuasa Hukum Moch Mochtar, Abdul Haris Alfianto, di lokasi tanah yang menjadi rebutan, Senin (29/01).
Pria yang kerap dengan sapaan Alvin Gagak Hitam ini juga mengatakan, kedatangannya kesini bukan untuk membuat keributan, ini teman saya semua bahkan ingin permasalahan ini selesai secara damai.
“Ayo kita diskusikan permasalahan ini secara baik-baik, dan ini Negara Hukum,” terang Alvin dengan nada tinggi.
Sementara Kuasa Hukum Agustinus, Rully T mengatakan, bahwa kedatangannya ini untuk memberikan hak pemilik agar bisa menguasai tanahnya.
“Pertanyaannya sampai kapan yang berhak ini bisa menguasai dan menempati kembali tanah miliknya?,” tanyanya.
“Kita sudah beberapa kali mengajukan gugatan sebagaimana surat tembusan yang kita kirim ke Muspika, kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan data terhimpun, pintu depan dan kaca depan rusak akibat kejadian ini. Puluhan aparat kepolisian terlihat mendatangi lokasi, bahkan Kapolres Jember juga datang di lokasi. (Sul/Bas/Rul)