SURABAYA, RADAR-X.net – Ada beberapa yayasan atau lembaga bantuan kemanusiaan yang ada di Indonesia. Saya disini akan memberikan sedikit profile sebuah yayasan yang sudah ada lebih dari 30 tahun untuk membantu orang-orang disekitar kita yang sedang membutuhkan.
Yayasan Pondok Kasih didirikan oleh Dr. Hana Amalia Vandayani Ananda D.min yang lebih dikenal dengan nama panggilan “Mama Hana”.
Pada tahun 1991 Mama Hanna merasa terpanggil oleh Tuhan karena keselamatan orang-orang tidak mampu yang ada disekitarnya merupakan salah satu bagian dari tanggung jawabnya, Beliau mendapatkan pencerahan semoga dapat mengasihi dia seperti orang-orang dapat mengasihi sesamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk contoh Mama Hanna
mengajarkan kita semua untuk saling membantu bagi yang membutuhkan. Selama kurang lebih 30 tahun Mama Hanna dan Yayasan Pondok Kasih sudah menjalankan segala bentuk keperdulian kemanusiaan di Indonesia, karena tujuan yang mulia itu mama Hanna mendapat dukungan pula dari beberapa element pemerintahan, media ormas, masyarakat dan Presiden RI.
Karena dukungan yang banyak dan luas, kali ini Mama Hanna berserta Yayasan Pondok Kasih merealisasikan di Provinsi Jawa Timur, tempat di Desa Keputih No.31 Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Dalam pengembangan Yayasan Pondok Kasih yang bertempat di Desa Keputih No.31 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, yang dimana akan di kelola sendiri oleh Mama Hanna, sempat terjadi insiden oleh oknum yang mengtasnamakan Ahli Waris
Kromoredjo yang belum tentu atau belum pasti alasannya.
Menurut Kuasa Hukum Mama Hanna, “BUNG DAVID SINAY, S.H.” Pada 03/07/2024 WIB, menjelaskan berdasarkan leter C no 644 persil 35 luas 3,28 Ha Keputih No.31 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, untuk itu dari Yayasan Pondok Kasih memberitahukan kepada kami selaku Kuasa Hukum OLDE LAW FIRM untuk membantu proses pemasangan plang Yayasan Pondok Kasih yang berada di Keputih.
“Bahwa Pada hari minggu tanggal 09/06/2024 sekelompok orang mengatasnamakan ahli waris dari KROMOREDJO beserta pengacaranya yang bernama ACHMAD SODIQ, S.H., M.H. mendatangi Yayasan Pondok Kasih di Jl. Medokan Keputih Kota Surabaya dengan dalih bahwa tanah yang saat ini telah dikuasai oleh Yayasan Pondok Kasih adalah milik Alhi Waris KROMOREDJO berdasarkan Letter C No. 644 Persil 35 Luas 3.28 Ha. Yang terletak di jalan Keputih No.31 Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
Foto: Pemasangan Plang Yang Di Lakukan Oknum tanpa Izin, Yang Mengaku Ahli Waris Kromoredjo. (Dok.RX)
Sekelompok orang yang mengatasnamakan ahli waris dari KROMOREDJO beserta pengacaranya telah memasuki pekarangan atau lokasi Yayasan Pondok Kasih yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan saran dan prasarana kebudayaan sosial, Mereka memaksa masuk dengan cara merusak pagar dengan cara di las dan meintimindasi perkerja di sawah.
Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Ahli Waris tersebut sangatlah merugikan bagi Yayasan Pondok Kasih baik secara MATERIL maupun IMMATERIAL.
Setelah kejadian itu Yayasan Pondok Kasih, dan Kuasa Hukumnya David Sinay, S.H. Sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur, dengan prihal pengerusakan, memasuki pekarangan orang dan mengintimidasi pekerja-pekerja yang ada di yayasan Pondok Kasih tersebut.
“Kami akan tungguh ketika dari pihak Kromoredjo mau menggugat kami.kami persilahkan karna kami sudah membuat laporan ke istitusi kepolisian sekali lagi kami tidak mau mencari masalah tetapi kami mengklarifikasi bahwa tanah ini betul-betul milik Yayasan Pondok Kasih”. Ujarnya.
Dalam hal ini pihak Yayasan Pondok Kasih dengan Para Ahli Waris Usman sudah melakukan prosedur secara benar di hadapan Notaris Evie Mardiana Hidayah, S.H., dalam hal jual beli dengan Para Ahli Waris “H. USMAN” kita sudah ada kesepakatan, walaupun sempat terjadi perdebatan sengketa di dalam Ruang Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Pokok Perkara Nomor 51/Pdt,G/2008/PN Surabaya. Akhirnya permasalahan itu redam dan berbuntut Perdamaian, dengan Pemberian Kompensasi dari.
(Jo)