Pemerintahan

Peraturan KPU Hanya Formalitas, Pemilu 2024 Diduga Akan Cederai Demokrasi

×

Peraturan KPU Hanya Formalitas, Pemilu 2024 Diduga Akan Cederai Demokrasi

Sebarkan artikel ini

MADURA-SAMPANG, Radar x. net – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang Jawa Timur, telah melakukan beberapa tahapan untuk memilih dan menetapkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang,

Melalui Surat keputusan, dan berdasarkan surat pengumuman nomor : 47/PP.04/.1-Pu/3527/2023. KPUD Kabupaten Sampang telah menetapkan nama-nama anggota PPS pada Pemilu 2024.

Namun hal itu, masih menjadi pertanyaan banyak kalangan, karena dalam penetapannya tidak berdasarkan dari hasil nilai tahapan berupa tes tulis yang digelar oleh KPU Sampang.

“Seleksi anggota PPS yang dilakukan oleh KPU ini terindikasi tidak profesional dan diduga nilai peserta dimanipulasi,” tutur I (inisial) salah satu peserta PPS Kecamatan Sampang, Minggu (22/1/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, maksud tidak profesional dan manipulasi nilai, karena KPU Sampang diduga menerima titipan calon anggota PPS, sehingga peserta yang ikut seleksi PPS dan nilainya tinggi malah tidak lolos. Begitupula sebaliknya.

Dengan tegas dia bersedia memberikan bukti dihadapan KPU jika diminta, siapa yang seharusnya tidak lolos menjadi lolos. Bahkan saat ini sudah ditetapkan sebagai anggota berdasarkan surat pengumuman nomor : 47/PP.04/.1-Pu/3527/2023.

“Jika nilai dari seleksi PPS ini tidak menjadi dasar utama untuk apa KPU itu menggelar seleksi tes tulis dan tes wawancara, buang-buang anggaran saja,” tegasnya.

“Jadi tes tulis dan tes wawancara itu terkesan formalitas, kalau orang yang akan ditetapkan sebagai anggota PPS Pemilu 2024 sudah ada,” timpalnya
“Cuma kalau tahapan awal saja dicurangi apalagi nanti pada pelaksanaan Pemilu,” kesalnya

Terpisah, salah satu calon anggota PPS di Kecamatan Omben, inisial (M) mengatakan, bahwa pada saat tes wawancara banyak peserta menggunakan sandal, sementara PENGUMUMAN NOMOR : 38/PP.04.1-Pu/3527/2023 yang diedarkan oleh KPU selain berpakaian rapi dan tepat waktu, peserta juga juga diharuskan pakai sepatu.

“Pada surat edaran KPU, semua peserta yang ikut tes wawancara harus tepat waktu, berpakaian rapi, bersepatu, juga mampu mengoperasikan komputer.” Tuturnya

“Sedangkan peserta yang ikut tes wawancara, yang digelar di kantor Kecamatan banyak yang pakai sandal, bahkan rata-rata pakai sandal.” Cetusnya

“Selain itu”, lanjutnya. Banyak peserta PPS yang lolos di Kecamatan Omben tidak bisa mengoperasikan Komputer, dan hal itu saya sangat yakin.

“Kalau dalam perekrutan PPS saja seperti ini pelanggarannya, apalagi nanti saat Pemilu berlangsung, kuat dugaan demokrasi akan dicederai.” Pungkasnya

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah hingga belum bisa dimintai keterangan, dihubungi melalui nomor ponselnya oleh beberapa media, pihaknya tidak merespon

(KORWIL MADURA/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page