foto : Tim Sakera Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku
Pamekasan, Radar x. net – Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter yang beralamat Jl. Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008 Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasi humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan Jawa Timur, Sabtu, 20/07/2024
AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial AR (34) warga asal Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.


Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut berkat dari rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban.
“Pelaku berhasil di amankan di rumah nya, beserta Barang Bukti (BB) yang telah di curinya”. ucap Doni
Dikatakannya, Kronologis kejadiannya, pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 wib, sementara korbannya an. Swiandini Kumala, (39), pekerjaan Dokter, alamat Jl. Pongkoran Kelurahan Barurambat, Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan.
Korban melapor bahwa telah terjadi tindak pidan pencurian didalam rumahnya, dan berdasarkan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara (TKP) rumah milik korban, serta terdapat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dengan adanya petunjuk berupa CCTV tersebut, kemudian Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11:30 WIB.
“Berkat dari kesigapan Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku akhirnya berhasil diamankan sesuai dengan hasil rekaman di CCTV, yaitu seorang laki-laki inisial AR (34).” bebernya
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca. Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berupa tersebut di atas.” ungkap Doni
“Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat/memanjat pagar dari rumah tersebut.” imbuhnya
“Tersangka beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.” cetusnya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34detik.
Akibat dari perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP.
(HR/Korwil Madura)














