Scroll untuk baca artikel
BeritaLingkungan

LSM KPK Nusantara Menuntut Dishub JATIM Segera Perbaiki Proyek Guardrail

43
×

LSM KPK Nusantara Menuntut Dishub JATIM Segera Perbaiki Proyek Guardrail

Sebarkan artikel ini
LSM KPK Nusantara Menuntut Dishub JATIM Segera Perbaiki Proyek Guardrail

JAWA TIMUR, radar-x.net – Pekerjaan proyek kontruksi dari satuan kerja dinas perhubungan jawa timur melalui program Pengendalian dan pengamanan lalu lintas dibuat Ajang Korupsi dan memperkaya diri serta banyak penyimpangann diantaranya pekerjaan Pemasangan pagar pengaman jalan (Guardrail) di Kabupaten Malang, Kab. Bojonegoro, Kab.Ponorogo, Kab. Pacitan dan Kab. Nganjuk, T.A APBD 2017 yang menghabiskan anggran miliaran rupiah.

Pada waktu pelaksanaan pekerjaan pengurangan Volume terletak pada pemasangan pondasi tiang yang seharusnya Kedalaman 1 meter tapi dilokasi Pekerjaan variasi ada 70 cm,60 cm bahkan 50 cm. Dan mur baut seharusnya dilas untuk menghidari dari pencurian Sama sekali tidak di las Dan campuran beton tiang seharusnya 1:2:3 dilokasi pekerjaan 1:3:5 serta pemadatan tanah Urugan samping kiri dan kanan cor tanpa di stemper.

Pekerjaan pemasangan pagar pengaman jalan di kabupaten Malang dengan volume panjang 2300 meter, dimenangkan dengan harga penawaran Rp 4.968.278.000,00 oleh PT. KARSA NUSARAYA dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spesifikasi, dengan kedalaman pondasi 50 cm dan mur baut tanpa dilas. Di Kabupaten Bojonegoro dengan volume panjang 240 meter dimenangkan dengan harga penawaran Rp 518.137.000,00 oleh CV ALARIC KARYA, dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spesifikasi mulai kedalaman pondasi, mur baut tanpa dilas bahkan pagar pengaman jalan dicuri oleh orang. Di kabupaten pacitan dengan volume panjang pekerjaan 1716 meter dimenangkan dengan harga penawaran Rp 3.715.590.000,00 oleh PT. SAMBUDI dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spesifikasi, mur baut tanpa dilas dan kedalaman pondasi kurang 70 cm ada yang 60 cm. Di Kabupaten Ponorogo dengan volume panjang 520 meter dimenangkan dengan harga penawaran Rp 1.125.098.000,00 oleh CV QIANNA SARANA JALAN dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spesifikasi kedalaman pondasi 70 cm dan mur baut tanpa dilas.

Dalam hal ini Eko Siswanto dari LSM KPK Nusantara Blitar Raya, menuntut ke Dishub jatim untuk Secepatnya diperbaiki. “Kami akan melakukan pemantauan sampai pekerjaan tersebut selesai dan apabila tidak diperbaiki, Tim kami dari advokasi KHYI (kantor hukum yustitia indonesia) akan mengambil langkah langkah hukum sesuai bukti temuan kami,” pungkasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page