Foto : Kapolres Sampang, saat Musnahkan Barang Bukti
Sampang, Radar x. net – AKBP Siswantoro, Kapolres Sampang bersama Forkopimda setempat telah memusnahkan barang bukti (BB). Rabu, 03/04/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 yang telah diamankan selama kegiatan.
Menurut keterangan dari Kapolres Sampang, saat menggelar pers rilis di halaman Mako Polres Sampang, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan botol minuman keras (miras), narkoba dan knalpot brong.
“Barang bukti yang kita musnahkan berupa Narkoba, Knalpot brong dan ratusan miras.” jelas AKBP Siswantoro
“Sebanyak 203 botol miras, 150 knalpot brong dan 5 poket sabu seberat ±0,84 gram barang bukti yang telah kami musnahkan,” lanjutnya
Dikatakannya, bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkoba, sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan.
“Sementara itu”, imbuh Kapolres Sampang. barang bukti berupa miras yaitu hasil sita para petugas dari sejumlah pedagang miras di wilayah Sampang.
Perlunya diketahui, pemusnahan barang bukti hasil dilaksanakan di halaman asrama Polri.
(Korwil Madura)