JEMBER, radar-x.net – Untuk tetap melestarikan eksistensinya dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) di Kabupaten Jember, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) khususnya bidang pengembangan perekonomian Jember terus mengawasi pengelolaannya.
Pasalnya, dengan terus bergulirnya dana eks PNPM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dispemasdes Jember berharap bisa mengentaskan kemiskinan para masyarakat yang produktif di wilayah masing-masing.
“Dana SPP PNPM MP asas ruhnya untuk pengentasan kemiskinan bagi masyarakat yang produktif atau memiliki usaha pribadi. Untuk itu, kita terus melakukan pengawasan atau pengawalan agar masyarakat terus bisa memanfaatkan dana eks PNPM MP,” ungkap Kasi Pengembangan Perekonomian Kantor Dispemasdes Jember, Budi Satriyo kepada awak media di ruangannya, Senin (20/11).
Pria yang kerap dengan panggilan Uut ini juga mengatakan bahwa selain pengawasan, pembinaan pun kerap ia lakukan sebagai upaya recovery dana eks PNPM MP tersebut.
“Untuk pengawasan dana eks PNPM kita memiliki lima pendamping sektor untuk mengidentifikasi sejauh mana bergulirnya uang SPP PNPM MP,” tuturnya.
Setiap sektor, Uut menjelaskan, memegang lima hingga enam Kecamatan, jadi tingkat kesehatan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) sudah ia pegang. Bahkan detail nama kelompok dan pengurus serta pengguna uang dan yang menunggak sudah ia ketahui.
Budi Satriyo juga menjelaskan bahwa, dirinya bersama jajaran rutin turun kebawah untuk memberi pembinaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Sebab, mekanisme perencanaan dan penggunaan dana eks PNPM ini dipaparkan saat rapat Musyawarah Antar Desa (MAD).
“Per September 2017, setelah dikalkulasi anggaran eks PNPM di 26 Kecamatan di Jember, mencapai 90 milyar yang beredar di masyarakat. Dan setiap akhir tahun, kegiatan pengelolaan dana eks PNPM di lapangan kita laporkan ke bupati,” terang Budi.
Budi menambahkan, langkah awal pembinaan pengelolaan dana eks PNPM di Jember, yakni secara struktural melalui camat atau Kades terhadap para penunggak atau kelompok para pendamping.
“Seluruh Kecamatan pasti ada yang menunggak, namun tingkat kolektibilitas dan besarannya berbeda dan bergantung sesuai kebutuhan pada saat awal membutuhkan,” imbuhnya.
Kecamatan Umbulsari, kata Budi lebih lanjut, Wuluhan dan Kencong kondisinya sehat, yang tidak sehat juga ada, namun tidak bisa di publikasikan, sebab pihaknya belum mengidentifikasi secara rinci. Dan Kabupaten Jember beruntung memiliki dasar hukum berupa Perbup untuk pelestarian aset dana eks PNPM.
“Dispemasdes Jember memiliki Surat Kuasa Khusus (SKK), sebagai upaya tindak lanjut MoU antara Kajari Jember dengan Bupati Jember. Selanjutnya kita pilah mana urusan Pidana Tata Usaha Negara (Datun) dan mana wilayah Pidana Khusus (Pidsus), SKK awalnya untuk wilayah Datun, karena bersifat pembinaan yang murni mengurusi masalah tunggakan,” ucapnya.
Budi juga menceritakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan eks PNPM bisa masuk ke ranah Pidsus, seperti yang terjadi di Kecamatan Pakusari.
“Dana eks PNPM yang diterima bendahara dimasukkan kas, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, masuk kategori penyimpangan dan masuk ranah Pidsus. Sedangkan bagi pengguna dana eks PNPM, nanti ada tim verifikasi di lapangan golf FC untuk menentukan kebutuhan yang ideal. Kita juga membina bagaimana usaha para pengguna SPP bisa meningkat.” Pungkasnya. (Bas/Dik/Rul)