BONDOWOSO, radar-x.net – Kepala Desa Tangsil kulon Kecamatan Wonosari, kabupaten Bondowoso Belkis malik Bin Abdul, dinyatakan bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding yang diajukan Belkis, Rabu (21/3/2018).
Pasalnya, putusan tersebut tertuang Berdasarkan putusan pengadilan tinggi surabaya nomor: 167/PID.SUS /2018/PT.SBY tertanggal 13 maret 2018.
Majelis Hakim PT Surabaya dalam amar putusannya menerima banding yang diajukan Balkis dan membatalkan putusan yang dijatuhi kepada Balkis oleh PN Bondowoso yaitu pidana hukuman 8 Tahum 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya akan mengawali kebebasan saya bersema keluarga, dan akan beraktifitas seperti biasa, untuk kembali menjabat insya allah saya kembali terjun ke kanca pilkades,” ucap Belkis.
Ia menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Bondowoso bernomor: 206/Pid.Sus./2017/ PN Bd,tanggal 24 januari 2018, didampingi pengacaranya.
Selain menerima banding dan membatalkan putusan hakim PN Bondowoso, PT juga membebaskan Belkis. Belkis dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkoba sebagai mana tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair.
Yudistira Nugroho selaku Kuasa Hukum Belqis Malik menyampaikan, “Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur sepakat dengan kami, bahwa Belqis ini tidak terbukti bersalah,” kata Yudistira Nugroho, Kuasa hukum Belqis Malik, saat ditemui wartawan di halaman Lapas Bondowoso, Rabu (21/3/2018).
Dengan adanya amar putusan, lanjut Yudistira, bahwa dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, maka langkah pihak Lapas sudah benar, yakni mengeluarkan Belqis Malik. Karena putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi memang bebas murni.
“Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis 8 tahun penjara Kades Tangsil Kulon, Kec. Tenggarang, Belqis Malik, karena terlibat dalam peredaran narkoba,” Pungkas Yudistira. (Nuzul)