Belqis Malik Yang Terjerat Kasus Narkoba Dinyatakan Bebas Murni

- Penulis Berita

Kamis, 22 Maret 2018 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belqis Malik Yang Terjerat Kasus Narkoba Dinyatakan Bebas Murni



BONDOWOSO, radar-x.net – Kepala Desa Tangsil kulon Kecamatan Wonosari, kabupaten Bondowoso Belkis malik Bin Abdul, dinyatakan bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding yang diajukan Belkis, Rabu (21/3/2018).

Pasalnya, putusan tersebut tertuang Berdasarkan putusan pengadilan tinggi surabaya nomor: 167/PID.SUS /2018/PT.SBY tertanggal 13 maret 2018.

Majelis Hakim PT Surabaya dalam amar putusannya menerima banding yang diajukan Balkis dan membatalkan putusan yang dijatuhi kepada Balkis oleh PN Bondowoso yaitu pidana hukuman 8 Tahum 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan mengawali kebebasan saya bersema keluarga, dan akan beraktifitas seperti biasa, untuk kembali menjabat insya allah saya kembali terjun ke kanca pilkades,” ucap Belkis.

Ia menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Bondowoso bernomor: 206/Pid.Sus./2017/ PN Bd,tanggal 24 januari 2018, didampingi pengacaranya.

Selain menerima banding dan membatalkan putusan hakim PN Bondowoso, PT juga membebaskan Belkis. Belkis dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkoba sebagai mana tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair.

Yudistira Nugroho selaku Kuasa Hukum Belqis Malik menyampaikan, “Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur sepakat dengan kami, bahwa Belqis ini tidak terbukti bersalah,” kata Yudistira Nugroho, Kuasa hukum Belqis Malik, saat ditemui wartawan di halaman Lapas Bondowoso, Rabu (21/3/2018).

Baca Juga:  Bank Indonesia Berikan Bantuan Buku Ke SMK Negeri I Kutacane

Dengan adanya amar putusan, lanjut Yudistira, bahwa dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, maka langkah pihak Lapas sudah benar, yakni mengeluarkan Belqis Malik. Karena putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi memang bebas murni.

“Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis 8 tahun penjara Kades Tangsil Kulon, Kec. Tenggarang, Belqis Malik, karena terlibat dalam peredaran narkoba,” Pungkas Yudistira. (Nuzul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung
LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung
Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa
Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas
Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut
Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi
Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru