
Aceh Tenggara, radar-x.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu di Pasar belakang kelurahan kota Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (14/1/2021).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H, pada radar-x.net, mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara JD sedang menjual narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi, dan di temukan seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan glagat mencurigakan kemudian anggota langsung menghampiri pelaku tersebut.
Dijelaskannya, pada saat anggota menghampiri pelaku langsung membuangkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, narktoika jenis sabu tersebut telah ada yang laku terjual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp 50.000. Kemudian anggota kepolisian Polres Aceh tenggara membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial JD (33) didapati 6 (Enam) Bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1 (Satu) gram dan juga uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).“ jelas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H. (Riko)