
Batu Bara, radar-x.net – Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN.PIN.RI) sesalkan di Batu Bara masih ditemui beberapa kantor baik itu kantor Apratur Sipil Negara (ASN) maupun Kantor Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih mengibarkan Bendera yang rusak dan kusam.
Bendera Merah Putih merupakan simbol Negara Indonesia, Bendera yang dikenal dengan sebutan Sang Saka Merah Putih dan Sang Dwiwarna seakan terabaikan dan kurang diperhatikan oleh ASN maupun PNS yang ada di kabupaten Batu Bara ini.
Hal tersebut disampaikan Hendra Ginting Kadiv Humas Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia kepada media. Kamis (14/01/2021)
Saat menemui bendera yang berkibar di beberapa OPD dan kantor desa, dalam keadaan robek dan kusam.
Hendra juga menyebutkan, jika kita mengacu kepada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pasal 24 huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Sesuai UU tersebut, jika bendera negara yang dikibarkan itu rusak maka dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.” Ungkap Hendra.
Dalam hal ini Bupati Batu Bara dan pihak penegak hukum TNI mau pun Polri diminta melakukan penindakan. (Ham)