Sampang, radar-x.net – Diduga ada kejanggalan administrasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah dari Provinsi, tepatnya di desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Pasalnya, adanya kejanggalan administrasi tersebut satu orang menjadi ketua di dua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terletak di desa Lar-Lar tersebut.
“Kami selaku lembaga kontrol pemerintah sangat menyayangkan, dengan adanya dugaan satu orang jadi ketua di dua Kelompok Masyarakat (Pokmas), anehnya sama-sama tahun anggaran 2020. Janggalnya lagi lokasinya di satu desa yaitu desa Lar-Lar, nama kedua Pokmas tersebut Semar Mesem dan Pejuang Rakyat. Ketuanya hanya satu atas nama Haniyah Dusun Durbugan, desa Lar-Lar,” kata Tamam Anggota LSM KPK Nusantara DPC Sampang. Senin (17/01/2021)

“Yang jelas ini telah melanggar Permendagri pasal 1 no 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah. Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berharap, kepada pihak-pihak terkait untuk memanggil orang yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Tamam.
Sementara Kepala desa Lar-Lar melalui bendaharanya Surawi saat di wawancarai awak media mengatakan, dirinya belum mengetahui hal tersebut. Namun ia akan memeriksa register desa.
“Kami belum mengetahui hal tersebut, coba nanti kami cek di register desa,” kata Surawi. (Varies)