Aceh Tenggara, radar-x.net – Polres Aceh Tenggara melalui jajaranya Sat Binmas adakan Forum Group Diskusi (FGD) dalam Rangka Sosialisasi Qanun Aceh No. 9/2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, bertempat di Oproom Sekdakab Aceh Tenggara, Rabu (11/11/2020) Pukul 08.00 Wib.
Dalam acara tersebut, dihadiri, Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.Ik., Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara Dr. H. Thalib Akbar Msc, Kasat Binmas Akp Sarimin, Kabag Hukum Kabupaten Aceh Tenggara, Kapolsek Badar, Bambel, Lawe Bulan dan Kapolsek Babussalam, Para Imum Mukim, Para Pengulu kute.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.Ik., membuka acara FGD, dan menyampaikan tentang Pembinaan sit aman, tanggung jawab keamanan dan hidupkan Pos Kamling.
Selanjutnya Ketua MAA Aceh Tenggara Dr. H. Thalib Akbar, M.sc, menyampaikan, sehubungan dengan materi Sosialisasi Qanun No. 9 Tahun 2008, Bahwa perkara 18 agar diselesaikan/tidak selesai secara adat istiadat di desa, Mahkamah Adat dan baru diserahkan ke Polri, Perkara ditempuh dengan jalan perdamaian dengan mengacu Qanun No. 09 Tahun 2008, dan denda 8, 16 dan 32 merupakan sebagai alat. Selanjutnya acara tersebut diadakan tanya jawab. (RH)